Reportase Sulut.com - Menjelang Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember
2015, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan langsung oleh
Walikota Bitung, Hanny Sondakh dalam menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Presiden
RI Nomor 25 Tahun 2015,Senin (07/12).
Libur nasional, seluruh jajaran Aparatur Sipil
Negara (ASN) di liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara mereka untuk
melakukan pencoblosan diwilayahnya masing - masing. tutur Sondakh
Sondakh menjelaskan
, bahwa telah diterima oleh Pemkot Bitung melalui Surat
Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung dengan nomor 210 / KPU BTG – 02343629 / XI / 2015,
dengan perihal penyaampaian Surat Keputusan dari Presiden.Sondakh menjelaskan
"Untuk penetapan hari libur nasional dalam
rangka Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup serta Pilwakot dan Wakil Walikota
secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas - luasnya
bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, lebih khusus bagi seluruh
warga Kota Bitung", pungkas Sondakh.