Walikota Bitung : Sesuai SK Presiden, 9 Desember 2015 Ditetapkan Hari Libur Nasional -->

Iklan Semua Halaman

Walikota Bitung : Sesuai SK Presiden, 9 Desember 2015 Ditetapkan Hari Libur Nasional

Minggu, 06 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Menjelang Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember 2015, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan langsung oleh Walikota Bitung, Hanny Sondakh dalam menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015,Senin (07/12).

Libur nasional, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara mereka untuk melakukan pencoblosan diwilayahnya  masing - masing. tutur Sondakh

Sondakh menjelaskan
, bahwa telah diterima oleh Pemkot Bitung melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung dengan nomor 210 / KPU BTG – 02343629 / XI / 2015, dengan perihal penyaampaian Surat Keputusan dari Presiden.

"Untuk penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup serta Pilwakot dan Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, lebih khusus bagi seluruh warga Kota Bitung", pungkas Sondakh.