Delapan Pemuda Perakit Panah Wayer Dibekuk Tim Manguni 2 Polda Sulut Dan Gabungan Polres Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Delapan Pemuda Perakit Panah Wayer Dibekuk Tim Manguni 2 Polda Sulut Dan Gabungan Polres Bitung

Sabtu, 16 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Tim Manguni Polda Sulut bersama gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa, Jumat (15/01), Pukul 15.00 Wita, menggerebek sekelompok pemuda yang sedang melakukan praktek perakitan panah wayer, Minggu (17/01).


Tim Resmob Manguni 2 Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Ipda Reymond Sandewana, setelah mendapat perintah langsung oleh Kapolda Sulut, maka Dir Reskrimum menugaskan agar meluncur ke Kota Bitung untuk mengantisipasi dan meredam isu dilokasi aer ujang yang beberapa minggu ini meresahkan masyarakat Kota Bitung.

Aparat Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat setempat, Jumat sore (15/01), langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang berada di Kampung Sarikalapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. “Dilokasi tersebut, Polisi berhasil meringkus delapan pemuda yang sedang merakit panah wayer dan beberapa sajam lainnya.

Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan mereka merakit panah wayer. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa, 22 anak panah siap pakai, 107 anak panah belum jadi, 34 potongan besi bahan baku panah wayer, 2 buah gurinda, 1 buah pisau, 1 buah pedang, 1 buah pelontar panah wayer, 3 buah palu, 2 gulungan kabel listrik, 4 buah hp, 2 buah kunci motor, 2 buah tas gantung, 1 buah kacamata, 1 buah gunting, 1 buah kayu kuda pelurus besi dan beberapa gulungan tali rafia.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SIK SH melalui Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang saat diwawancarai oleh beberapa awak media menjelaskan, dari penyitaan barang bukti diatas, sekelompok pemuda berjumlah delapan orang yaitu, MK alias Mario (19), JK alias Johanis (28), AR alias Aldo (16),  JS alias Jimmy (17), RL alias Roiger (24), RW alias Rafel (23), RD alias Rinal (18), FP alias Farly (19). 

Dari ke delapan pemuda ini, semuanya tinggal dialamat Kelurahan Bitung Timur dan mereka akan dijerat dengan Undang – Undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara, tambah Manullang.

Bilamana hal seperti ini tak diungkap, berapa banyak warga Kota Bitung yang akan menjadi korban. Maka dari itu, kami sebagai aparat Kepolisian akan memburu para pelaku perakit panah wayer lainnya, jelas Manullang.

“Kami minta kepada seluruh warga Kota Bitung agar tetap aman dan jangan mudah terprofokasi dengan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Tetap awasi wilayah lingkungan kalian masing – masing dan kalaupun ada yang mencurigakan, segera melaporkan kepada kami, pungkas Manullang.