HUT Ke - 70 Pomal, Lantamal VIII Manado Gelar Sosialisasi UU RI NO 33 - 34 Tahun 1964 -->

Iklan Semua Halaman

HUT Ke - 70 Pomal, Lantamal VIII Manado Gelar Sosialisasi UU RI NO 33 - 34 Tahun 1964

Kamis, 21 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Sosialisasi Undang – Undang RI Nomor 33 – 34 Tahun 1964, Rabu (21/01), digelar di Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal VIII Manado dirangkaikan dengan HUT ke - 70 Pomal Tahun 2016, Kamis (21/01).

Acara tersebut, dihadiri oleh Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan, para Asisten Danlantamal VIII, Kasatker Lantamal VIII, Danlanudal Manado, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Anggota Lanudal Manado, Anggota Yonmarhanlan VIII Bitung, seluruh Anggota Lantamal VIII dan Ibu - Ibu Jalasenastri Korcab VIII DJAT.

Mewakili sambutan Danlantamal VIII, Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan menyampaikan, perlu kita ketahui, bahwa UU RI Nomor 33 Tahun 1964 adalah UU tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan UU RI Nomor 34 Tahun 1964 adalah UU tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. “Kedua UU ini sangat berkaitan untuk kita, baik sebagai penumpang maupun selaku pengguna lalu lintas jalan yang sehari - hari biasa kita sebut Jasa Raharja.

Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman para personel Lantamal VIII dan jajarannya dalam pengurusan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik tepat waktu dan tepat sasaran, ujar Eddy.

Kami berharap, para personel Lantamal VIII dapat menyampaikan kendala atau permasalahan, baik dalam proses birokrasi, tentang siapa saja yang berhak menerima selaku ahli waris maupun dalam proses pencairan dana Jasa Raharja, apabila itu terjadi pada personel Lantamal VIII dan keluarganya, pungkas Eddy.

Rangkaian kegiatan sosialisasi, Ketua Cabang Jasa Raharja Sulut, Baimarzah Yunido Bhakti SH dan Fredy E Ransoon SE, berkesempatan memberikan materi sosialisasi dan diakhiri dengan pertukaran cinderamata.