Reportase Sulut.com - Sosialisasi
Undang – Undang RI Nomor 33 – 34 Tahun 1964, Rabu (21/01), digelar di Gedung
Yos Sudarso Mako Lantamal VIII Manado dirangkaikan dengan HUT ke - 70 Pomal Tahun
2016, Kamis (21/01).
Acara
tersebut, dihadiri oleh Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan,
para Asisten Danlantamal VIII, Kasatker Lantamal VIII, Danlanudal Manado,
Danyonmarhanlan VIII Bitung, Anggota Lanudal Manado, Anggota Yonmarhanlan VIII
Bitung, seluruh Anggota Lantamal VIII dan Ibu - Ibu Jalasenastri Korcab VIII
DJAT.
Mewakili
sambutan Danlantamal VIII, Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan menyampaikan,
perlu kita ketahui, bahwa UU RI Nomor 33 Tahun 1964 adalah UU tentang dana
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan UU RI Nomor 34 Tahun 1964
adalah UU tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. “Kedua UU ini sangat
berkaitan untuk kita, baik sebagai penumpang maupun selaku pengguna lalu lintas
jalan yang sehari - hari biasa kita sebut Jasa Raharja.
Sosialisasi
ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman para personel Lantamal VIII dan
jajarannya dalam pengurusan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik tepat waktu
dan tepat sasaran, ujar Eddy.
Kami
berharap, para personel Lantamal VIII dapat menyampaikan kendala atau permasalahan,
baik dalam proses birokrasi, tentang siapa saja yang berhak menerima selaku
ahli waris maupun dalam proses pencairan dana Jasa Raharja, apabila itu terjadi
pada personel Lantamal VIII dan keluarganya, pungkas Eddy.
Rangkaian
kegiatan sosialisasi, Ketua Cabang Jasa Raharja Sulut, Baimarzah Yunido Bhakti
SH dan Fredy E Ransoon SE, berkesempatan memberikan materi sosialisasi dan
diakhiri dengan pertukaran cinderamata.