Reportasesulut.com-Manado, 7 Januari 2016 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut) menduduki
peringkat ke-2 dari 33 Kanwil DJP seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan
tahun 2015. Hal ini berdasarkan data penerimaan netto sebesar Rp. 7,96 Trilyun atau
sekitar 90,50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,79 Trilyun dengan tingkat
pertumbuhan 38,8% dibandingkan dengan pencapaian 2014. Realisasi penerimaan ini
bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 3,71 Trilyun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar
4,09 Trilyun, Pajak Bumi Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan
Migas 65,22 Milyar dan Pajak Lainnya sebesar 94,73 Milyar.
Ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang pernah dicapai oleh Kanwil DJP
Suluttenggo dan Malut yang wilayah kerjanya meliputi empat (4) provinsi, yaitu Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan sebelas (11) Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan enam belas (16) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lima dari sebelas KPP Pratama mencapai target yang ditetapkan, yaitu KPP Pratama
Tolitoli sebesar Rp. 404,35 Milyar (115,37%), KPP Pratama Poso sebesar Rp. 340,68 Milyar
(112,21%), KPP Pratama Tahuna sebesar Rp. 207,19 Milyar (111,67%), KPP Pratama
Kotamobagu sebesar Rp. 518,22 Milyar (110,05%) dan KPP Pratama Luwuk sebesar
622,64 Milyar (104,70%).
Realisasi penerimaan ini merupakan hasil dari seluruh pegawai yang terus berupaya untuk
mencapainya sampai dengan hari terakhir ditahun 2015 dengan melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dan menjalankan program-program insentif bagi Wajib Pajak yang telah
ditetapkan di tahun 2015, yaitu
1. PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit
atas keterlambatan pembayaran utang pajak.
2. PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT dan
keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak yang dilakukan pada tahun 2015
3. PMK-191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan, dimana Wajib Pajak diberikan tarif khusus pengenaan PPh Final
sebesar 3% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober
2015 s.d. 31 Desember 2015; tarif 4% untuk permohonan yang diajukan
dalam periode 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau 6% untuk permohonan
yang diajukan dalam periode 1 juli 2016 s.d 31 Desember 2016.
4. PMK-197/PMK.03/2015 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat
Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat
Taguhan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi atau
penelitian.
Apresiasi diberikan kepada seluruh pembayar pajak yang telah menjalankan kewajibannya
dengan baik dan melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya serta kepada
semua instansi yang telah mendukung upaya pelaksanaan tugas dan pencapaian
penerimaan ini.
Dengan terus menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan berupa integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas kiranya
Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dapat menjalankan tugas yang ditetapkan dan