Reportase Sulut.com - Pencemaran limbah B3
(Oli bekas) disaluran drainase baru yang berada dilokasi Jalan Sam Ratulangi,
Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, masih menjadi misterius, pasalnya,
limbah oli yang mengampung didalam saluran drainase belum bisa mengungkap siapa
pemiliknya, Kamis (14/01).
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kota Bitung, dalam hal ini Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Ir
Jeffry Kandowangko saat menjelaskan kepada Reportase Sulut.com, kami akan berusaha
mencari siapa pemilik yang begitu berani membuang limbah B3 dengan sembarangan disaluran
drainase baru yang belum lama ini dibuat.
“Yang membuat kami
kaget, melihat limbah tersebut, jumlahnya sangat banyak sekali, perkiraan ada
sekitar 1 Ton. Kenapa kami beranggapan seperti itu, karena dari hasil pengukuran,
tinggi drainase mencapai 3 meter dan
lebar drainase 225 meter. Praktek seperti inilah yang bisa mengancam kesehatan
orang banyak, apalagi lokasi yang dibuangnya limbah B3 terletak ditengah –
tengah Pusat Kota Bitung kemudian mengalir sampai kelaut”, ujarnya.
Kami sudah mengambil bukti
sample untuk diuji dilabortorium dan melaporkan semua hasil penyelidikan dilapangan
kepada pimpinan. Setidaknya untuk mengungkap semua kebenaran, pimpinan kami bisa
secara langsung berkoordinasi dengan pihak kontraktor pembuat drainase. Kenapa
harus demikian, sebab dari pihak PLTD PLN Kota Bitung yang diduga melakukan
ini, Selasa kemarin (12/01), saat
dimintai keterangan sempat mengelak, bahwa limbah B3 bukan milik mereka,
jelasnya.
Maka dari itu, langkah penanganan
awal, kami harus mengeluarkan limbah dari saluran drainase. Hal ini diantisipasi
jangan sampai hujan turun dan limbahnya akan mengalir sampai kelaut, tetapi proses penyelidikan
tetap jalan sampai kami menemukan siapa pelakunya, pungkasnya.