Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung
kembali mengingatkan bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas di lahan
KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran
bangunan dan mengosongkan tanah negara, Kamis (28/01)
Melalui berita rilis
Hubmas, himbauan sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat Pemkot, sejak dikeluarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuwaidan beberapa waktu lalu,
bahwa waktu yang diberikan kepada masyarakt Adat Tanjung Merah "MASATA" sampai tanggal 5 Februari 2016.
Sedangkan Asisten II
Setda Kota Bitung, Salma Hasim menjelaskan, untuk kesiapan secara teknis dan
takstis pembongkaran bangunan yang berdiri diatas tanah negara diperuntukan
sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, sudah berkoordinasi dengan pihak Tribrata Polda
Sulut dan instansi terkait pada tanggal 22 Januari 2016.
"Terkait hasil rapat tersebut, akan
dilakukan kunjungan dilapangan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29
Januari 2016, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Mapolda
kemarin", tutur Hasim.
Pemkot Bitung, dalam
proses pembebasan lahan, mekanismenya sudah sesuai dengan peraturan berlaku dan
sudah sesuai dengan prosedur. Kami berharap, masyarakat boleh memahami hal ini,
karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat Kota Bitung dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan dalam meminimalisir
jumlah pengangguran, pungkas Hasim.