Pemkot Bitung : Untuk Mengosongkan Tanah Negara "MASATA" Diberi Waktu Sampai 5 Februari 2016 -->

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bitung : Untuk Mengosongkan Tanah Negara "MASATA" Diberi Waktu Sampai 5 Februari 2016

Kamis, 28 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung kembali mengingatkan bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan tanah negara, Kamis (28/01)

Melalui berita rilis Hubmas, himbauan sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat Pemkot, sejak dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuwaidan beberapa waktu lalu, bahwa waktu yang diberikan kepada masyarakt Adat Tanjung Merah "MASATA" sampai tanggal 5 Februari 2016.

Sedangkan Asisten II Setda Kota Bitung, Salma Hasim menjelaskan, untuk kesiapan secara teknis dan takstis pembongkaran bangunan yang berdiri diatas tanah negara diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, sudah berkoordinasi dengan pihak Tribrata Polda Sulut dan instansi terkait pada tanggal 22 Januari 2016.

 "Terkait hasil rapat tersebut, akan dilakukan kunjungan dilapangan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29 Januari 2016, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Mapolda kemarin", tutur Hasim.

Pemkot Bitung, dalam proses pembebasan lahan, mekanismenya sudah sesuai dengan peraturan berlaku dan sudah sesuai dengan prosedur. Kami berharap, masyarakat boleh memahami hal ini, karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat Kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan dalam meminimalisir jumlah pengangguran, pungkas Hasim.