Reportase Sulut.com - Pergantian pejabat
dilingkup Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, bukan hanya pimpinan saja yang digantikan,
namun ada beberapa pejabat juga digantikan (Rolling), salah satunya yaitu, Jabatan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Heru Rustanto SH yang
memegang jabatan sebagai Kasi Pidsus, dalam postingannya di Media Sosisal (FB),
Jumat (08/01), Pukul 15.00 Wita, melampirkan sebuah kertas putih berasal dari Kantor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.
Yang mana kertas putih
tersebut menjelaskan, Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
KEP– IV– 002/C4/01/2016. Membaca dst, menimbang dst, mengingat dst.
Memutuskan dan Menetapkan
Pertama : 1 s/d 22 dst.
23 a. Memberhentikan Sdr
Heru Rustanto SH, NRP 60679399, NIP 19791217 200603 1 001, pangkat Jaksa
Pratama (111/c) dari jabatan struktural Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada
Kejasaan Negeri Bitung di Bitung dengan kelas jabatan 8 (Delapan).
b. Mengangkat Sdr Heru Rustanto SH, NRP 60679399,
NIP 19791217 200603 1 001 pangkat Jaksa Pratama (III/c) dalam jabatan struktural
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali di Boyolali
dengan kelas jabatan 8 Delapan).
24 s/d 47 dst.
Kedua : Kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan jabatan stuktual Eselon Iva sebesar Rp 540.000
(Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebulan dan tujangan kinerja jabatan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga : Segala biaya
yang timbul karena pengangkatan ini atas beban biaya negara.
Keempat : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Kelima : Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Petikan keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetatapkan di Jakarta, pada tanggal 04 Januari 2016, atas nama Jaksa Agung Muda
Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian, Sadiman, NRP 19610605 198412 1 002 dan
di OTETIKASI Untuk Petikan Yang Sah oleh Kepala Bagian Kepangkatan, Ade Tajudin
Sutiawarman, Jaksa Utama Pratama, NRP 19680103 199003 1 008.
Dipostingnya lembaran kertas putih ini, maka seluruh
kerabat maupun kenalannya hampir seratus orang mencoba masuk dengan menyukai
(Like) status dan sebuah komentar (Coment) ucapan selamat.