Rustanto Dimutasi ke Boyolali Jadi Kasi Pidana Umum -->

Iklan Semua Halaman

Rustanto Dimutasi ke Boyolali Jadi Kasi Pidana Umum

Jumat, 08 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Pergantian pejabat dilingkup Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, bukan hanya pimpinan saja yang digantikan, namun ada beberapa pejabat juga digantikan (Rolling), salah satunya yaitu, Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Heru Rustanto SH yang memegang jabatan sebagai Kasi Pidsus, dalam postingannya di Media Sosisal (FB), Jumat (08/01), Pukul 15.00 Wita, melampirkan sebuah kertas putih berasal dari Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.

Yang mana kertas putih tersebut menjelaskan, Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP– IV– 002/C4/01/2016. Membaca dst, menimbang dst, mengingat dst.

Memutuskan dan Menetapkan Pertama : 1 s/d 22 dst.

23 a. Memberhentikan Sdr Heru Rustanto SH, NRP 60679399, NIP 19791217 200603 1 001, pangkat Jaksa Pratama (111/c) dari jabatan struktural Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejasaan Negeri Bitung di Bitung dengan kelas jabatan 8 (Delapan).

 b. Mengangkat Sdr Heru Rustanto SH, NRP 60679399, NIP 19791217 200603 1 001 pangkat Jaksa Pratama (III/c) dalam jabatan struktural Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali di Boyolali dengan kelas jabatan 8 Delapan).

 24 s/d 47 dst.

Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan stuktual Eselon Iva sebesar Rp 540.000 (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebulan dan tujangan kinerja jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga : Segala biaya yang timbul karena pengangkatan ini atas beban biaya negara.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetatapkan di Jakarta, pada tanggal 04 Januari 2016, atas nama Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian, Sadiman, NRP 19610605 198412 1 002 dan di OTETIKASI Untuk Petikan Yang Sah oleh Kepala Bagian Kepangkatan, Ade Tajudin Sutiawarman, Jaksa Utama Pratama, NRP 19680103 199003 1 008.

Dipostingnya lembaran kertas putih ini, maka seluruh kerabat maupun kenalannya hampir seratus orang mencoba masuk dengan menyukai (Like) status dan sebuah komentar (Coment) ucapan selamat.