Reportase Sulut.com - Status tanah lembeh
yang sudah sekian lama bermasalah sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Pasalnya, warga Pulau Lembeh yang ingin mengurus berkas dipersulit oleh Kepala
Lingkungan (Pala) Lembeh Selatan – Utara dan juga Lurah Lembeh Selatan - Utara,
Senin (18/01).
Masalah ini diungkapkan
oleh Koordinator Wilayah 1 Rukun Sahabat Mapalus, Cristianto Janis SH kepada
wartawan, bahwa warga pulau lembeh dalam pengurusan IMB harus mengurus Surat
Kepemilikan dari Pemerintah Kelurahan/Akta jual beli atau surat hibah dan bukti
kepemilikan lainnya, Surat keterangan tidak dalam sengketa oleh Pemerintah Kelurahan,
KTP dan Kartu Keluarga dipersulit oleh Pemerintah Kelurahan ataupun Kepala Lingkungan.
Bahkan kami tidak tahu persis
apa alasan mereka mempersulit masyarakat Pulau Lembeh, padahal masyarakat sudah
membuat kesepakatan secara tertulis dengan pihak Kantor Badan Pertahanan
Nasional Kota Bitung pada tahun kemarin, Senin 28 Desember 2015.
Adapaun isi tertulis dalam
kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa pada tahun 2016 akan dilaksanakan
penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah Pulau Lembeh sesuai Program Nasional (Prona) Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan
Pertahanan Nasional, luas tanah yang akan diperkenankan mengikuti Prona adalah
seluas 350 meter persegi tanah pekarangan dan 2 hektar tanah pertanian, ucap
Janis.
Sedangkan pihak DPRD
Kota Bitung, saat memberikan rekomendasi kepada Walikota Bitung tentang
menindak lanjuti hasil rapat yang dilaksanakan oleh Komis A DPRD Kota Bitung
bersama pihak terkait tanggal 7 Mei 2015, dalam poin 4 menjelaskan, Pemerintah
Kota Bitung melalui para Lurah agar dapat memproses penerbitan surat keterangan
kepemilikan kepada masyarakat yang berhak secara hukum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, jelas Janis.
Semuanyakan sudah
jelas, maka dari itu, sebagai Koordianator Wilayah 1, kami sangat berharap
kepada Pemerintah Kota Bitung maupun Pemerintah DPRD Kota Bitung agar secepatnya
memanggil Lurah dan Pala untuk dilakukan klarifikasi terkait kepengurusan
berkas milik masyarakat Pulau Lembeh yang dipersulit, pungkas Janis.