Status Tanah Lembeh Belum Juga Aman, Masyarakat Yang Mengurus Berkas IMB Dipersulit Oleh Pemerintah Kelurahan -->

Iklan Semua Halaman

Status Tanah Lembeh Belum Juga Aman, Masyarakat Yang Mengurus Berkas IMB Dipersulit Oleh Pemerintah Kelurahan

Minggu, 17 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Status tanah lembeh yang sudah sekian lama bermasalah sampai saat ini belum juga terselesaikan. Pasalnya, warga Pulau Lembeh yang ingin mengurus berkas dipersulit oleh Kepala Lingkungan (Pala) Lembeh Selatan – Utara dan juga Lurah Lembeh Selatan - Utara, Senin (18/01).

Masalah ini diungkapkan oleh Koordinator Wilayah 1 Rukun Sahabat Mapalus, Cristianto Janis SH kepada wartawan, bahwa warga pulau lembeh dalam pengurusan IMB harus mengurus Surat Kepemilikan dari Pemerintah Kelurahan/Akta jual beli atau surat hibah dan bukti kepemilikan lainnya, Surat keterangan tidak dalam sengketa oleh Pemerintah Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga dipersulit oleh Pemerintah Kelurahan ataupun Kepala Lingkungan.

Bahkan kami tidak tahu persis apa alasan mereka mempersulit masyarakat Pulau Lembeh, padahal masyarakat sudah membuat kesepakatan secara tertulis dengan pihak Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Bitung pada tahun kemarin, Senin 28 Desember 2015.

Adapaun isi tertulis dalam kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa pada tahun 2016 akan dilaksanakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah Pulau Lembeh sesuai Program Nasional  (Prona) Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pertahanan Nasional, luas tanah yang akan diperkenankan mengikuti Prona adalah seluas 350 meter persegi tanah pekarangan dan 2 hektar tanah pertanian, ucap Janis.

Sedangkan pihak DPRD Kota Bitung, saat memberikan rekomendasi kepada Walikota Bitung tentang menindak lanjuti hasil rapat yang dilaksanakan oleh Komis A DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait tanggal 7 Mei 2015, dalam poin 4 menjelaskan, Pemerintah Kota Bitung melalui para Lurah agar dapat memproses penerbitan surat keterangan kepemilikan kepada masyarakat yang berhak secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas Janis.

Semuanyakan sudah jelas, maka dari itu, sebagai Koordianator Wilayah 1, kami sangat berharap kepada Pemerintah Kota Bitung maupun Pemerintah DPRD Kota Bitung agar secepatnya memanggil Lurah dan Pala untuk dilakukan klarifikasi terkait kepengurusan berkas milik masyarakat Pulau Lembeh yang dipersulit, pungkas Janis.