Tak Diberikannya SK Penolakkan, Lahiya Akan Buat Praperadilan Dengan Panwas Kota -->

Iklan Semua Halaman

Tak Diberikannya SK Penolakkan, Lahiya Akan Buat Praperadilan Dengan Panwas Kota

Rabu, 06 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 kemarin yang digelar di Kantor Panwas Kota, terkait pembatalan pasangan calon nomor ururt 7, Ridwan Lahiya dan Maxilian Purukan yang dilakukan oleh pihak KPUD Kota Bitung, dengan alasan terlambat memasukkan Surat LPPDK, Rabu (06/01).

Pembacaan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Majelis Pimpinan Muyawarah, Deiby A Londok pada Jumat 25/12/2015, Pukul 02.00 Wita, mengambil kesimpulan menolak semua gugatan Ridwan Lahiya – Maxillian Purukan dengan beberapa pertimbangan sesuai SK KPU Kota Bitung No 51/Kpts/KPU-Kota Bitung 023.436291/Pilwako/2015.

Terkait penolakkan seluruh gugatan, Kuasa Hukum RL - MP, Erick M Mingkid SH mengatakan kepada wartawan, bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Tingkat Kota, yang merupakan majelis dalam penyelesaian sengketa lebih berprofesional dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggar pemilu.

Kenapa paslon nomor 7 mengajukkan gugatan ke Panwas Kota Bitung, karena merasa telah dirugikan oleh pihak penyelenggara (KPU). Maka dari itu, kami beranggapan bahwa proses hukum telah dilecehkan dan kami menganggap pula bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu adalah abal – abal. Jangan lupa, bahwa majelis penyelesaian sengketa bagian dari hakim adhock untuk menyelesaikan sengketa Pilkada apabila gugatan itu muncul, ucap Mingkid.

Sedangkan Ridwan Lahiya saat menghubungi via telepon kepada Reportase Sulut.com mengataka, semenjak proses gugatan kami semuanya di tolak oleh Panwas Kota, kami langsung ajukkan banding ke PT TUN Makassar dan berkas kami sudah kami masukkan pada tanggal 28/12/2015, tetapi dari pihak PT TUN yang menerima berkas kami menjelaskan, masih ada berkas yang harus diperbaiki dan berkas itu yaitu, Surat Keputusan Penolakkan dari Panwas Kota harus dimasukkan.

Lanjut lagi, begitu kami mendapat penjelasan dari PT TUN Makassar tentang SK penolakkan tersebut, sejak itu saya langsung menghubungi salah satu LO kami bernama Kifli Tinangon menghadap ke Komisioner Panwas Kota untuk meminta SK Penolakkan. Kami sangat menyesal, sampai detik ini, SK Penolakkan belum diberikan sama sekali.

Padahal dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015,  Pasal 180  menjelaskan, 1. Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur,Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

2. Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (Empat Puluh Delapan) bulan dan paling lama 96 (Sembilan Puluh Enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), jelas Lahiya.

Kami merasa ada yang ganjal di Pihak Panwas Kota sampai tidak memeberikan SK Penolakkan, padahal kami telah berupaya dan berusaha untuk mencari keadilan di PT TUN Makassar, kini harus tertahan ditengah jalan. Maka dari itu, kami akan mengajukan permohonan praperadilan dengan Panwas Kota ke Pengadilan Negeri Bitung terkait SK Penolakkan yang tidak diberikan, pungkas Lahiya.