Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Pinokalan, Meresahkan Warga -->

Iklan Semua Halaman

Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Pinokalan, Meresahkan Warga

Senin, 11 Januari 2016
Reportase Sulut.com - Penambang pasir ilegal di Kota Cakalang (Bitung) mulai nampak satu persatu, kali ini, tambang pasir atau galian C di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu diduga tidak mengantongi ijin operasi, Selasa (12/01).

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu aktifis (LSM) Kota Bitung, Wesly Tamasiro kepada kepada sejumlah awak media, Senin (11/01), bahwa pemilik tambang pasir ilegal yang sejak lama beroperasi diwilayah Pinokalan pemiliknya adalah JK alias Jhonly.

Sedangkan untuk mengangkut material pasir, mereka angkut dengan menggunakan Mobil Dum Truck dan selanjutnya dibawah ke Pelabuhan Samudera Bitung dimuat disalah satu Kapal Takbout (Tongkang) dan rencananya akan diperjual belikan (Bisnis) didaerah Halmahera, ucap Wesly.

Aktifis muda ini berharap kepada Pemerintah Kota Bitung dan juga Kepolisian Kota Bitung, agar segera menindak lanjuti serta memberhentikan aktifitas yang ada dilokasi, selain merusak lingkungan, warga sekitarpun menjadi resah dengan adanya mondar – mandir Mobil Dum Truck yang mengangkut pasir dimalam hari, jelas Wesly.   

Sebelum ada tindakan negatif yang akan dilakukan warga setempat, instansi terkait  bisa menangani hal ini dengan secepatnya dan pelaku berinisial Jhonly serta teman – temanya segera ditangkap, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka selama ini, pungkas Wesly.