Reportase Sulut.com - Penambang pasir ilegal di Kota Cakalang (Bitung)
mulai nampak satu persatu, kali ini, tambang pasir atau galian C di Kelurahan
Pinokalan, Kecamatan Ranowulu diduga tidak mengantongi ijin operasi, Selasa (12/01).
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu
aktifis (LSM) Kota Bitung, Wesly Tamasiro kepada kepada sejumlah awak media, Senin (11/01), bahwa pemilik
tambang pasir ilegal yang sejak lama beroperasi diwilayah Pinokalan pemiliknya adalah JK alias Jhonly.
Sedangkan untuk mengangkut material pasir,
mereka angkut dengan menggunakan Mobil Dum Truck dan selanjutnya dibawah ke
Pelabuhan Samudera Bitung dimuat disalah satu Kapal Takbout (Tongkang) dan
rencananya akan diperjual belikan (Bisnis) didaerah Halmahera, ucap Wesly.
Aktifis muda ini berharap kepada Pemerintah
Kota Bitung dan juga Kepolisian Kota Bitung, agar segera menindak lanjuti serta
memberhentikan aktifitas yang ada dilokasi, selain merusak lingkungan, warga
sekitarpun menjadi resah dengan adanya mondar – mandir Mobil Dum Truck yang
mengangkut pasir dimalam hari, jelas Wesly.
Sebelum ada tindakan negatif yang akan
dilakukan warga setempat, instansi terkait bisa menangani hal ini dengan secepatnya dan
pelaku berinisial Jhonly serta teman – temanya segera ditangkap, agar bisa mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka selama ini, pungkas Wesly.