Reportase Sulut.com - Di Kota Cakalang, Senin malam (18/01), Pukul 22.00 Wita, Team Barracuda Polda
Sulut berhasil mengungkap kasus human traffiicking atau
biasa disebut dengan perdagangan perempuan Lintas Propinsi, Selasa
(19/01).
Terungkapnya kasus tersebut,
Bripka Djunaidi Djuju mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan
yang dilihat dari penampilannya merupakan germo, mencoba merekrut dan merayu
perempuan – perempuan yang bekerja dicafe remang – remang yang berada Pusat
Kota Bitung.
Dengan perjalanan yang sangat
singkat, Bripka Djudju bersama Team Barracuda Polda Sulut tiba di Pusat Kota
Bitung, langsung melakukan penyisiran diseputaran lokasi hiburan malam. Penyisiran
pun membuahkan hasil, karena sang germo ditemukan di Café Green.
Dari hasil pemeriksaan
dilokasi TKP, ternyata sang germo sedang mengajak empat orang perempuan dari luar
daerah. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan identitas sama sekali,
bahkan sang germo mengatakan, identitas mereka ditinggalkan dirumah kakaknya yang
terletak di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Dirumah kakaknya, ditemukan
barang bukti berupa KTP, bording pas dan lima buah hendpone berbagai merk dan
lainnya.
Sedangkan Dantim
Barracuda Polda Sulut, AKBP Arya Perdana SH, SIK, M.SI saat dihubungi oleh
Reportase Sulut.com menjelaskan, selain mendapatkan upah haram yang sangat besar,
modus yang dilakukan sang germo untuk merekrut perempuan sangat rapi sekali,
karena perempuan yang sudah bersamanya saat ini semuanya berasal dari daerah
lain.
Dari pemeriksaan
identitas (KTP), sang germo bernama Mami Mimi (35) asal Subang dan nama dari ke
empat orang perempuan yaitu, Darkeni (36) asal Indramayu, Susi susilawati (22),
asal Desa Mulyasari dan Yuni Anastasia (29), asal Jakarta. Rencanaya mereka akan
berangkat ke Nabire dengan Kapal KM Sinabung, yang besok malam akan sandar di
Pelabuhan Samudera Bitung, ucap Arya.
Sesampainya di Nabire,
mereka akan dipekerjakan dibeberapa cafe di Desa Baya Biru, Kecamatan Nabire,
Kabupaten Nabire Propinsi Papau Barat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka
akan kami amankan di Mapolda Sulawesi Utara, sedangkan Mami Mimi (Germo) akan dijerat
dengan Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 10 Undang –
Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan
perdagangan manusia (Orang), ancaman hukuman minimal 3 - 15 Tahun penjara, pungkas
Arya.