Woouw…!! Di Kota Cakalang, Team Barracuda Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Perempuan Lintas Propinsi -->

Iklan Semua Halaman

Woouw…!! Di Kota Cakalang, Team Barracuda Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Perempuan Lintas Propinsi

Selasa, 19 Januari 2016
Reportase Sulut.com -  Di Kota Cakalang, Senin malam (18/01), Pukul 22.00 Wita, Team Barracuda Polda Sulut berhasil mengungkap kasus human traffiicking atau biasa disebut dengan perdagangan perempuan Lintas Propinsi, Selasa (19/01).     

Terungkapnya kasus tersebut, Bripka Djunaidi Djuju mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang dilihat dari penampilannya merupakan germo, mencoba merekrut dan merayu perempuan – perempuan yang bekerja dicafe remang – remang yang berada Pusat Kota Bitung.

Dengan perjalanan yang sangat singkat, Bripka Djudju bersama Team Barracuda Polda Sulut tiba di Pusat Kota Bitung, langsung melakukan penyisiran diseputaran lokasi hiburan malam. Penyisiran pun membuahkan hasil, karena sang germo ditemukan di Café Green.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi TKP, ternyata sang germo sedang mengajak empat orang perempuan dari luar daerah. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan identitas sama sekali, bahkan sang germo mengatakan, identitas mereka ditinggalkan dirumah kakaknya yang terletak di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Dirumah kakaknya, ditemukan barang bukti berupa KTP, bording pas dan lima buah hendpone berbagai merk dan lainnya.

Sedangkan Dantim Barracuda Polda Sulut, AKBP Arya Perdana SH, SIK, M.SI saat dihubungi oleh Reportase Sulut.com menjelaskan, selain mendapatkan upah haram yang sangat besar, modus yang dilakukan sang germo untuk merekrut perempuan sangat rapi sekali, karena perempuan yang sudah bersamanya saat ini semuanya berasal dari daerah lain.  

Dari pemeriksaan identitas (KTP), sang germo bernama Mami Mimi (35) asal Subang dan nama dari ke empat orang perempuan yaitu, Darkeni (36) asal Indramayu, Susi susilawati (22), asal Desa Mulyasari dan Yuni Anastasia (29), asal Jakarta. Rencanaya mereka akan berangkat ke Nabire dengan Kapal KM Sinabung, yang besok malam akan sandar di Pelabuhan Samudera Bitung, ucap Arya.

Sesampainya di Nabire, mereka akan dipekerjakan dibeberapa cafe di Desa Baya Biru, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire Propinsi Papau Barat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan kami amankan di Mapolda Sulawesi Utara, sedangkan Mami Mimi (Germo) akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan perdagangan manusia (Orang), ancaman hukuman minimal 3 - 15 Tahun penjara, pungkas Arya.