Reportase Sulut.com - Diperairan laut
Minahasa Utara, tepatnya didepan perairan Kema, Senin (22/02), Pukul 12.00 Wita, Pangkalan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung melaksanakan penggelaman sepuluh unit kapal, Selasa (23/02).
Lokasi penenggelaman Kapal di+-9 mil dari Selatan
Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung /+- 2 Mil dari daratan Kema. Sedangkan rombongan
pejabat yang ikut serta menyaksikan prose penggelaman kapal mengunakan KP HIU
002, KN Gajah Laut 4804, KP Macan Tutul dan Kapal Tipe C2 milik Polair Polda
Sulut.
Kapal yang ditenggelamkan oleh PSDKP Bitung dan Satkamla Samuel
Languyu (AL) Bitung sebanyak sepuluh kapal, enam kapal diantaranya berbendera Filipina
dan empatnya dari Indonesia. Mereka ditangkap karena melakukan ilegal fishing
dan tidak memiliki dokumen.
Nama sepuluh kapal yang ditenggalamkan yaitu, pambout Stoning
01 (Filipina), Pambout Stoning 02 (Filipina), Pambout Anabel (Filipina),
pambout Altri 88 (Filipina), pambout Luntui (Filipina), pambout Jonathan
(Filipina), KM Badit (Indonesia), KM Dewa Ruci (Indonesia), KM Pison – 04
(Indonesia) dan KM Prtiwi – 01 (Indonesia).
Sedangkan Kepala PSDKP
Kota Bitung, Ipung Nugroho saat dikonfirmasikan menjelaskan, bahwa kegiatan
penenggelaman sepuluh kapal kali ini merupakan pertama kalinya di tahun 2016
dan itupun secara serentak dilaksanakan di lima lokasi yang berbeda.
Kami sangat berterima
kasih atas semua dukungan dan kerjasama TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian
Polda Sulut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Sulut, Kejaksaan Agung Bitung, yang
secara bersama – sama memberikan efek jera kepada pelaku ilegal fishing yang
selama melakukan prektek ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia, lebih
khusunya perairan Sulawesi Utara, pungkas Ipung.