Reportasesulut.com- Berlangsung di Ruang
Sidang DPRD Kota Bitung, Rabu (24/02), dilaksanakan pertemuan antara Penjabat Walikota
Bitung, John Palandung dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bitung, Kamis (25/02).
Pertemuan antara
eksekutif dan legislatif ini, membahas tentang pencabutan Peraturan Walikota
Bitung (Perwako) Nomor 47 Tahun 2015 tentang, Biaya Perjalanan Dinas Legislatif
(Anggota DPRD) yang saat ini sudah diganti dengan Perwako Nomor 03 Tahun 2016.
"Menariknya, disaat
Palandung sedang menjelaskan Perwako tersebut, beberapa Anggota DPRD mengajukan
intrupsi, sehingga pembahasan berjalan sangat alot".
Menurut salah satu Dekot, Dewi Suawa, bahwa Perwako Nomor 47 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh mantan Walikota Bitung, Hanny Sondakh pada Bulan Desember 2015 kemarin diberlakukan sampai Januari 2016. Kenapa secara mendadak, Perwako itu diganti dan ditandangani oleh Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban pada 16 Februari 2016 dan diberlakukan per tanggal 22 Februari 2016.
Menurut salah satu Dekot, Dewi Suawa, bahwa Perwako Nomor 47 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh mantan Walikota Bitung, Hanny Sondakh pada Bulan Desember 2015 kemarin diberlakukan sampai Januari 2016. Kenapa secara mendadak, Perwako itu diganti dan ditandangani oleh Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban pada 16 Februari 2016 dan diberlakukan per tanggal 22 Februari 2016.
Sedangkan Djon Hamber menambahkan,
Perwako Nomor 03 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Lomban, tidak pernah dibahas
di DPRD Kota Bitung dan kami beranggapan, pencabutan Perwako Nomor 47 Tahun
2015 sangat melecehkan lembaga legislatif.
“Masa perjalanan dinas baru
satu bulan berjalan, kong tiba - tiba dicabut tanpa sepengatahuan dari kami
sebagai Anggota DPRD. Yang jelas kami sangat bingung dengan maksud dan tujuan
Lomban menggantikan Perwako tersebut”, pungkas Dekot.