Reportase Sulut.com - Dalam rangka menciptakan
situasi kantibmas yang kondusif di Wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kepolisian
Sektor Maesa melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (28/02).
Operasi yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang didampingi Wakapolsek, AKP
Arie Najoan dan diikuti oleh jajarannya, Sabtu malam, Pukul 21.00 Wita,
menggelar apel dihalaman Sektor Maesa.
Dalam penyampaian, Manullang
menegaskan kepada anggotanya yang terlibat mengikuti operasi pekat, lebih fokus
dalam menjalankan tugas disaat melakukan pemeriksaan. Lokasi awal yang menjadi
target operasi adalah tempat kos – kosan dan selanjutnya balapan liar.
“Tujuan operasi pekat
ini, memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang selama ini menjadi
penyakit masyarakat yang tak kunjung sadar, baik itu balapan liar, senjata tajam,
identitas (KTP) dan minuman keras (Miras)”, pungkas Manullang.
Pantauan Reportase
Sulut.com dilapangan, operasi yang digelar oleh Sektor Maesa membuahkan hasil.
Dimana, ditemukan 3 orang dan sedang bermain judi kartu disalah satu kos –
kosan yang berada di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.
Dari tangan pelaku,
polisi mengamankan barang bukti (Babuk) berupa uang senilai Rp 120.000, 00 dan 2
buah kartu. Kini para pelaku digiring ke Sektor Maesa untuk dimintai
keterangan. Dari nama – nama pelaku yaitu, NVM alias Novita (26), warga Kelurahan
Bitung Barat Dua, SP alias Sri (31), warga Kelurahan Pinokalan dan MM alias
Maichel (23), warga Kelurahan Girian Indah.
Selain mengamankan
kasus 303, polisi juga mengamankan 6 orang laki – laki ABG yang kerap melakukan
balapan liar di Pusat Kota Bitung dan didepan Sekolah SMKN Negeri 2 Bitung.
Hasil keseluruhan barang
bukti dalam giat operasi pekat yang dilaksanakan oleh Sektor Maesa dari Pukul
21.00 - 24.00 Wita adalah, 8 unit sepeda motor, 3 orang dan 1 saksi 303, uang Rp 120.000, 2 buah jenis kartu,
6
orang laki – laki ABG, 3 botol miras jenis tikus dalam kemasan aqua 600 ml, 2 botol bir valentine dan 1 botol bir bintang.