Reportase Sulut.com - Didepan pintu masuk Pos
Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (31/01), Pukul 21.30 Wita, dua karyawan PT
Pelindo Kota Bitung menganiaya buruh bagasi hingga babak belur, Selasa (02/02).
Buruh bagasi yang
menjdai korban penganiayaan bernama Risaldi Manap alias Saldi (36), warga
Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Aertembaga. Sedangkan
pelakunya yang merupakan karyawan pelindo bernama Habinsaran Hutahaen alias Abang dan Daud.
Peristiwa terjadi
penganiayaan berawal dari, korban (Saldi) bersama teman buruh bagasi lainnya,
saat itu lagi kumpul didepan pos pelabuhan, tiba – tiba datang pelaku bernama Abang
mendekati korban. Tanpa basa – basi, Abang langsung memukul Saldi dan pukulannya
hanya mengenai bagian kepala.
Sementara pertengkaran
keduanya masih bisa diatasi oleh beberapa buruh bagasi. Berselang beberapa
menit kemudian, salah satu rekan pelaku bernama Daud mendekati Saldi dan langsung
memukul. Pukulan Daud mengenai wajah Saldi dibagian bawah mata sebelah kiri dan
mengakibatkan luka bengkak cukup parah.
Untung saja, dilokasi
kejadian ada petugas polisi KPS Kota Bitung. Sehingga perkelahian antara buruh
bagasi dan dua karayawan PT Pelindo masih bisa diredam. Mengansipasi jangan
sampai akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, ketiganya langsung dibawa
ke Sektor KPS.
Korban yang merasa
dirinya sudah dianiaya oleh dua karyawan pelindo hingga babak belur, langsung
mengajukan keberatan dengan melakukan visum di RS Budi Mulia. Dari hasil
pemeriksaan Anggota Reserse KPS Kota Bitung, bahwa kedua pelaku tersebut sudah mengkonsusi
minuman beralkohol (Mabuk).
Dari pantauan
Reportase Sulut.com dilapangan, yang anehnya, pelaku bernama Daud disaat dilakukan
BAP, melakukan perlawanan kepada anggota reserse ataupun anggota lainnya. Dimana,
pelaku merasa keberatan saat diperiksa, karena dirinya menganggap tidak
bersalah. Sedangkan menurut keterangan korban dan juga saksi, bahwa pelaku
tersebut melakukan pemukulan.
Kapolsek Sektor KPS
Kota Bitung, Iptu P Marpaung menjelaskan, anggota kami masih dalam melakukan
pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Apabila hasil visum menguatkan bahwa luka
yang dialami korban cukup parah, maka kedua pelaku akan kami proses sesuai
hukum yang berlaku.