Reportase Sulut.com - Di Ruang Mako Lantamal VIII Manado, Rabu
(17/02), sebanyak 25 orang perwira jajaran Lantamal VIII yang menerima Diseminasi Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia
(HAM) dari Tim Dinas Hukum TNI AL, Badan Pembinaan Hukum TNI dan International Committee of the Red Cross (ICRC).
Komandan
Lantamal VIII Manado,
Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir SE MSc menyampaikan selamat datang dan secara simbolis membuka kegiatan Hukum Humaniter Dan
HAM yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari.
Untuk pembekalan materi tersebut akan
disampaikan oleh Waka Binkum, Laksamana
Pertama TNI DR Hari Utomo SH MH, Kadiskumal
Laksamana Pertama TNI Supradono SH, Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Kresno
Buntoro SH, Brigjen (Purn) Nasri Anshari dan Ibu Dinihari Puspita dari ICRC, ucap
Simorangkir.
Penjelasan dan pengertian hukum Humaniter Internasional adalah, seperangkat aturan yang dikarenakan alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat - akibat dari
pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi
terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara - cara dan metode
berperang.
Hukum Humaniter
Internasional disebut
dengan hukum perang (laws of war) dan hukum konflik
bersenjata (laws of armed conflict), jelas Simorangkir.
Istilah
hukum humaniter atau lengkapnya disebut International
Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai
hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi
hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict) dan pada
akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter, tambah
Simorangkir.
Hukum
Humaniter Internasional mempunyai dua cabang,
Hukum Jenewa yang
disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam
pertempuran dan orang - orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, seperti penduduk sipil. Hukum Den Haag yang menetapkan hak dan
kewajiban pihak
– pihak yang berperang dalam
melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan - batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk
mencelakai musuh.
Materi
diseminasi kali ini meliputi Konvensi Jenewa II, III, IV tahun 1949 dan
Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta Protokol Tambahan ke III
tahun 2006. Sanremo Manual, Hak Azasi Manusia dalam Operasi Militer,
Hak Azasi Manusia dalam Penegakan Hukum di laut oleh TNI AL dan penerapan Rule
Of Engagement dalam Operasi Militer, serta pengenalan ICRC, pungkas
Simorangkir.