Lantamal VIII Manado Terima Diseminasi Hukum Humaniter Dan HAM -->

Iklan Semua Halaman

Lantamal VIII Manado Terima Diseminasi Hukum Humaniter Dan HAM

Selasa, 16 Februari 2016
Reportase Sulut.com - Di Ruang Mako Lantamal VIII Manado, Rabu (17/02), sebanyak 25 orang perwira jajaran Lantamal VIII yang menerima Diseminasi Hukum Humaniter dan Hak Azasi Manusia (HAM) dari Tim Dinas Hukum TNI AL, Badan Pembinaan Hukum TNI dan International Committee of the Red Cross (ICRC).

Komandan Lantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir SE MSc menyampaikan selamat datang dan secara simbolis membuka kegiatan Hukum Humaniter Dan HAM yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari.

Untuk pembekalan materi tersebut akan disampaikan oleh Waka Binkum, Laksamana Pertama TNI DR Hari Utomo SH MH, Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Supradono SH, Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro SH, Brigjen (Purn) Nasri Anshari dan Ibu Dinihari Puspita dari ICRC, ucap Simorangkir.

Penjelasan dan pengertian hukum Humaniter Internasional adalah, seperangkat aturan yang dikarenakan alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat - akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara - cara dan metode berperang.  Hukum Humaniter Internasional disebut dengan hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict), jelas Simorangkir.

Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik  bersenjata (laws of arms conflict) dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter, tambah Simorangkir.

Hukum Humaniter Internasional mempunyai dua cabang, Hukum Jenewa yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang - orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, seperti penduduk sipil. Hukum Den Haag yang menetapkan hak dan kewajiban pihak pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan - batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh.

Materi diseminasi kali ini meliputi Konvensi Jenewa II, III, IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta Protokol Tambahan ke  III tahun 2006. Sanremo Manual, Hak Azasi Manusia dalam Operasi Militer, Hak Azasi Manusia dalam Penegakan Hukum di laut oleh TNI AL dan penerapan Rule Of Engagement dalam Operasi Militer, serta pengenalan ICRC, pungkas Simorangkir.