Reportase Sulut.com - Peringati
HUT ke – 70 Pomal Tahun 2016, Lantamal VIII Manado yang bekerja sama dengan Kepolisian
Polda Sulawesi Utara, melaksanakan Edukasi
Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Gedung Mako Lantamal VIII Manado, Jl Yos Sudarso,
Rabu (10/02), Sulawesi Utara, diawali dengan
ucapan selamat datang oleh Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan dan dilanjutkan pembacaan amanat
Komandan Lantamal VIII
Manado.
Penyampaian Edukasi oleh Kasubbid Dikyasa Polda Sulut, AKBP Dra Haryati menjelaskan, bahwa aturan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu
lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan
dikenakan Pasal 275 ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 2 dengan denda sebesar Rp 250.000.
Bagi setiap pengguna
jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3 yaitu, dalam
keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan dikenakan Pasal 282 jo
Pasal 104 ayat 3 dengan denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan aturan lainnya, bagi setiap
pengemudi yang tidak membawa Surat Ijin
Mengemudi
(SIM) dikenakan Pasal 288 ayat 22 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b, dengan denda sebesar Rp 250.000. Bagi yang tidak memiliki SIM dikenakan Pasal 281 jo Pasal
77 ayat 1 dengan denda sebesar Rp 1.000.000.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, pemberian
cindera mata dan pembagian helm standart kepada personel Lantamal VIII Manado.