Lantamal VIII Manado Terima Edukasi UU No 22 Tahun 2009 LLAJ -->

Iklan Semua Halaman

Lantamal VIII Manado Terima Edukasi UU No 22 Tahun 2009 LLAJ

Rabu, 10 Februari 2016
Reportase Sulut.com - Peringati HUT ke – 70 Pomal Tahun 2016, Lantamal VIII Manado yang bekerja sama dengan Kepolisian Polda Sulawesi Utara, melaksanakan Edukasi Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Mako Lantamal VIII Manado, Jl Yos Sudarso, Rabu (10/02), Sulawesi Utara, diawali dengan ucapan selamat datang oleh Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan dan dilanjutkan pembacaan  amanat Komandan Lantamal VIII Manado.

Penyampaian Edukasi oleh Kasubbid Dikyasa Polda Sulut, AKBP Dra Haryati menjelaskan, bahwa aturan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dikenakan Pasal 275 ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 2 dengan denda sebesar Rp 250.000.

Bagi setiap  pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3 yaitu, dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan dikenakan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3 dengan denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan aturan lainnya, bagi setiap pengemudi yang tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dikenakan Pasal 288 ayat 22 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b, dengan denda sebesar Rp 250.000. Bagi yang tidak memiliki SIM dikenakan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 dengan denda sebesar Rp 1.000.000.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, pemberian cindera mata dan pembagian helm standart kepada personel Lantamal VIII Manado.