Reportase Sulut.com - Pengganti Antar Waktu
dari Partai Politik PDI Perjuangan atas nama Rafika Rifka Papente digelar dalam
rapat paripurna yang dilaksanakan diruang sidang Dekot, Rabu (10/02), Pukul
10.00 Wita, diawali dengan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bitung,
Kamis (11/02).
PAW yang telah diatur
dalam peraturan DPRD Kota Bitung No 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota
Bitung, Pasal 147 ayat 1 huruf (a), Pasal 148 dan Pasal 150 terkait Pemberhentian
dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Bitung,
Laurensius Supit menyampaikan, bahwa PAW sesuai SK Gubernur Sulawesi Utara No
38 Tahun 2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentang peresmian pemberhentian Ir Maurits
Mantiri dan peresmian pengesahan kepada Rafika Rifka Papente sebagai Anggota
DPRD.
Sedangkan Wakil
Walikota Bitung, Maximilian J Lomban SE Msi, memberikan ucapan selamat kepada
Rafika Rifka Papente sebagai dan berharap bisa memberikan yang terbaik bagi
masyarakat dan bersama - sama menyukseskan segala program pemerintah.