Reportase Sulut.com - Masyarakat Adat Tanjung
Merah “MASATA” didampingi oleh didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
Selasa kemarin (23/02), mendatangi Kantor Walikota Bitung, dengan tujuan
menyampaikan aspirasi terkait penggusuran lahan mereka pada 05 Februari 2016
lalu, Rabu (24/02).
Aspirasi yang mereka sampaikan,
meminta Pemerintah Kota Bitung untuk mengembalikan hak mereka hidup secara
ekonomi, sosial dan budaya termasuk tempat tinggal yang layak serta menuntut
ganti rugi.
Kedatangan “MASATA” dan
BLH di Kantor Walikota Bitung, diterima langsung oleh Plt Asisten I, DR
Hermanus Bawuoh. Secara positif, ia menanggapi aspirasi yang disampiakan oleh “MASATA”.
Bawuoh menambhakan, apa
yang telah disampaikan, nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bitung
yang nantinya akan diteruskan ke pimpinan. Sembari menginstruksikan kepada
aparat pemerintah yang ada di masing - masing Kelurahan Manembo - Nembo,
Tanjung Merah dan Sagerat, agar melakukan pendataan penduduknya baik yang
tinggal di Rusunawa maupun yang belum memiliki tempat tinggal.