Reportase Sulut.com - Banyak orang tidak memahami peraturan dan perundang - undangan
yang ada, karena menganalogikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan
jabatan menteri, bahwa sangat tidak baik ketika menggiring urusan pergantian
Sekda ke ranah politis, Selasa (23/02).
Padahal jabatan sekda merupakan jabatan karir yang sudah diatur
secara jelas dan terang dalam peraturan dan perundang - undangan yang ada.
Jabatan Sekda tidak bisa diganti begitu saja tanpa melalui kajian terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan sejumlah peraturan terkait PNS.
Jabatan menteri adalah jabatan politis,
yang bisa diberhentikan kapan saja karena menteri diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. “Kalau Menteri bisa di - reshuffle kapan saja, tapi kalau
jabatan Sekda tidak segampang yang kita pikirkan.
Hal seperti ini, kita harus membuktikan
kepada masyarakat. Apakah jabatan Sekda memang telah melanggar hukum atau tidak
sehingga layak diberhentikan??.
Keppres pemberhentian jabatan Sekda itu sudah ada di Kemdagri, namun hingga saat ini wujud surat itu belum ada. Jangan sampai sikap dan tindakan ataupun pernyataan pergantian tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, apalagi ada peluang melanggar hukum dan merugikan bagi orang yang aktif menjabat sebagai Sekda.
Keppres pemberhentian jabatan Sekda itu sudah ada di Kemdagri, namun hingga saat ini wujud surat itu belum ada. Jangan sampai sikap dan tindakan ataupun pernyataan pergantian tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, apalagi ada peluang melanggar hukum dan merugikan bagi orang yang aktif menjabat sebagai Sekda.
Sekarang siapa yang bertanggung jawab
terhadap persoalan seperti ini,
sekalipun ada desakan dari siapapun untuk melakukan tindakan yang salah, tetap harus mengutamakan terlebih dahulu kajian hukum yang sebaik - baiknya. Sehingga kebijakan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang - undangan yang ada.
sekalipun ada desakan dari siapapun untuk melakukan tindakan yang salah, tetap harus mengutamakan terlebih dahulu kajian hukum yang sebaik - baiknya. Sehingga kebijakan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang - undangan yang ada.
Jabatan Sekda bukan menteri atau staf
khusus yang bisa dibongkar pasang. Sekda itu bukan seperti menteri yang kapan
saja bisa dibongkar pasang dan ini merupakan jabatan karir. By. Refly Pantow.SH.CLA. Pengacara dan
Auditor Hukum Indonesia (Praktisi Hukum). & Wakil Ketua BCW Bitung.