Sidang Perdana Ko Hein di PN Bitung Terkait PAW, Akhirnya Ditempuh Dengan Mediasi -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Perdana Ko Hein di PN Bitung Terkait PAW, Akhirnya Ditempuh Dengan Mediasi

Selasa, 16 Februari 2016
Reportase Sulut.com - Pergantian Antar Waktu (PAW), salah satu kader Partai Nasdem Kota Bitung, Anhonius Supit yang biasa disapa Ko Hein, akhirnya mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (17/02).

Proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (16/02), dengan agenda sidang melanggar kode etik partai, dihadiri oleh kedua belah pihak yakni, penggugat dan tergugat.

Pengacara Anthonius Supit (Pihak Tergugat), Nico Walone saat diwawanca oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa kliennya yang dianggap oleh DPP, DPW dan DPD Partai Nasdem tentang melanggar kode etik tidak benar dan itu salah, bukti - buktinya akan kami hadirkan didalam persidangan nanti.

Selama ini, klien kami sangat berbakti dan selalu mematuhi semua aturan Partai Nasdem, apalagi perjuangan klien kami untuk membesarkan nama Partai Nasdem yang ada di Kota Bitung tidaklah mudah. Pilwako 9 Desember kemarin, klien kami bersama paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut satu, Maxilian Lomban – Maurits Mantiri (MaMa) berjuang bersama – sama memenangkan pertarungan, ucap Walone.

Maka dari itu, kami menganggap bahwa yang dilakukan oleh Partai Nasdem, untuk memecat salah satu kader terbaiknya merupakan kesalahan yang sangat besar dan ini sangat disesali. Sebab, klien kami dalam membesarkan Partai Nasdem di Kota Bitung telah terbukti. Buktinya, Partai Nasedem telah merebut empat kursi di DPRD Kota Bitung dan satu kursi di DPRD Provinsi Sulut, jelas Walone.

Sedangkan pengacara penggugat (Partai Nasedem) menjelaskan, sesuai dengan petunjuk bahwa persidangan perdana kali ini dengan agenda persidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bitung. Pihak kami hanya mendengarkan gugatan dari pihak terggugat. Karena aturan harus melewati proses mediasi, maka kami akan ikuti sampai dimana proses mediasinya.