Reportase Sulut.com - Pergantian Antar Waktu (PAW), salah satu kader
Partai Nasdem Kota Bitung, Anhonius Supit yang biasa disapa Ko Hein, akhirnya
mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (17/02).
Proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Bitung,
Selasa (16/02), dengan agenda sidang melanggar kode etik partai, dihadiri oleh kedua
belah pihak yakni, penggugat dan tergugat.
Pengacara Anthonius Supit (Pihak Tergugat), Nico
Walone saat diwawanca oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa kliennya yang
dianggap oleh DPP, DPW dan DPD Partai Nasdem tentang melanggar kode etik tidak
benar dan itu salah, bukti - buktinya akan kami hadirkan didalam persidangan
nanti.
Selama ini, klien kami sangat berbakti dan selalu
mematuhi semua aturan Partai Nasdem, apalagi perjuangan klien kami untuk membesarkan
nama Partai Nasdem yang ada di Kota Bitung tidaklah mudah. Pilwako 9 Desember kemarin,
klien kami bersama paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut satu,
Maxilian Lomban – Maurits Mantiri (MaMa) berjuang bersama – sama memenangkan
pertarungan, ucap Walone.
Maka dari itu, kami menganggap bahwa yang dilakukan oleh
Partai Nasdem, untuk memecat salah satu kader terbaiknya merupakan kesalahan
yang sangat besar dan ini sangat disesali. Sebab, klien kami dalam membesarkan
Partai Nasdem di Kota Bitung telah terbukti. Buktinya, Partai Nasedem telah
merebut empat kursi di DPRD Kota Bitung dan satu kursi di DPRD Provinsi Sulut,
jelas Walone.
Sedangkan pengacara penggugat (Partai Nasedem)
menjelaskan, sesuai dengan petunjuk bahwa persidangan perdana kali ini dengan agenda
persidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bitung. Pihak kami
hanya mendengarkan gugatan dari pihak terggugat. Karena aturan harus melewati
proses mediasi, maka kami akan ikuti sampai dimana proses mediasinya.