SK Pemberhentian Humiang Yang Dikeluarkan Oleh Lomban Bertentangan Dengan Undang - Undang -->

Iklan Semua Halaman

SK Pemberhentian Humiang Yang Dikeluarkan Oleh Lomban Bertentangan Dengan Undang - Undang

Kamis, 18 Februari 2016
Reportase Sulut.com - Berdasarkan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/MKM/SK/33/2016, mengatasnamakan Walikota Bitung, Rabu kemarin (17/02), Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban, memberhentikan Drs Edison Humiang Msi dari jab
atan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Kamis (18/02).

Jabatan Sekertaris Daerah Kota Bitung saat ini digantikan oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Bitung, Malton Andalangi. Secara resmi ditunjuk oleh Lomban disaat melaksanakan apel pagi.

Alasan Lomban memberhentikan Humiangkarena melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri.

Selain tidak disiplin, Humiang dituding memberikan dukungan kepada salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Desember 2015 lalu, dengan cara menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota lainnya.

Setelah dilakukan pencopotan jabatan, Humiang ditugaskan sebagai pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung. Menanggapi hal ini, Humiang menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban sangat bertentangan dengan perundang - undangan yang ada.