Reportase Sulut.com - Berdasarkan
dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/MKM/SK/33/2016, mengatasnamakan Walikota
Bitung, Rabu kemarin (17/02), Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban,
memberhentikan Drs Edison Humiang Msi dari jab
atan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Kamis (18/02).
atan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Kamis (18/02).
Jabatan
Sekertaris Daerah Kota Bitung saat ini digantikan
oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Bitung, Malton
Andalangi.
Secara resmi ditunjuk oleh Lomban disaat melaksanakan apel pagi.
Alasan Lomban memberhentikan Humiang, karena melanggar Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri.
Selain
tidak disiplin, Humiang dituding memberikan
dukungan kepada salah satu calon Walikota
dan Wakil Walikota pada 9
Desember 2015 lalu, dengan cara menggunakan fasilitas
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon Walikota dan Wakil
Walikota lainnya.
Setelah dilakukan pencopotan jabatan, Humiang ditugaskan sebagai pejabat fungsional di Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Bitung. Menanggapi hal ini, Humiang menilai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Wakil Walikota Bitung, Maxilian J Lomban sangat bertentangan dengan perundang - undangan yang ada.