Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung,
dalam melaksanakan eksekusi penggusuran bangunan milik warga yang berada di
tiga kelurahan, Sagerat, Manembo – Nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Jumat
kemarin 05 Februari 2016, hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas
Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016, Minggu (07/02).
Sedangkan Reportase Sulut.com saat mendatangi lokasi yang
akan dieksekusi “MASATA” pada tanggal 04 Februari 2016, bahwa Komnas HAM telah
mengeluarkan surat klarifikasi terkait penggusuran yang akan dilakukan oleh
Pemkot Bitung.
Berdasarkan Surat Keputusan
Komnas HAM Nomor : O.177/K/PMT/II/2016 tentang perihal, permintaan klarifikasi
terkait rencana pembongkaran penggusuran. SK dikeluarkan di Jakarta pada 03
Januari 2016 dan ditanda tangani langsung oleh Komisioner Komisi Pemantauan dan
Penyelidikan, Siane Indriani.
Komnas Ham meminta kepada Walikota Bitung dan seluruh jajaran
SKPD memberikan klarifikasi terkait
rencana penggusuran yang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2016 dan meminta
kesediaan Pemkot Bitung untuk menunda atau menangguhkan penggusuran/pembongkaran
sampai adanya penjelasan.
Sebelum terjadinya tindakan eksekusi atau penggusuran dilahan
tersebut, Pemerintah Kota Bitung. Dalam hal ini, Kepala Dinas Tata Ruang bersama
Komnas HAM telah membahasnya dalam pertemuan pada 09 November 2015, Pukul 10.00
Wita di Kantor Komnas Ham Jakarta.
Pertemuan antara Komnas
HAM dan Dinas Tata Ruang Kota Bitung, merupakan pengaduan seluruh warga Masyarakat
Adat Tanjung Merah (MASATA) meminta perlindungan hukum. sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 Undang - Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia.
Komnas Ham juga menghimbau kepada warga dilokasi untuk tidak
melakukan tindakan anarkis dalam bentuk apapun dilokasi sengketa. Komnas Ham
akan tetap memantau proses dan penyelesaian aduan ini sesuai dengan mandat dan
kewenangan.