Terkait Penggusuran Dilahan "MASATA" Pemkot Bitung Melanggar SK Komnas HAM -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Penggusuran Dilahan "MASATA" Pemkot Bitung Melanggar SK Komnas HAM

Sabtu, 06 Februari 2016
Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung, dalam melaksanakan eksekusi penggusuran bangunan milik warga yang berada di tiga kelurahan, Sagerat, Manembo – Nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Jumat kemarin 05 Februari 2016, hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016, Minggu (07/02).


Sedangkan Reportase Sulut.com saat mendatangi lokasi yang akan dieksekusi “MASATA” pada tanggal 04 Februari 2016, bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat klarifikasi terkait penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot Bitung.

Berdasarkan Surat Keputusan Komnas HAM Nomor : O.177/K/PMT/II/2016 tentang perihal, permintaan klarifikasi terkait rencana pembongkaran penggusuran. SK dikeluarkan di Jakarta pada 03 Januari 2016 dan ditanda tangani langsung oleh Komisioner Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Siane Indriani.

Komnas Ham meminta kepada Walikota Bitung dan seluruh jajaran SKPD  memberikan klarifikasi terkait rencana penggusuran yang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2016 dan meminta kesediaan Pemkot Bitung untuk menunda atau menangguhkan penggusuran/pembongkaran sampai adanya penjelasan.

Sebelum terjadinya tindakan eksekusi atau penggusuran dilahan tersebut, Pemerintah Kota Bitung. Dalam hal ini, Kepala Dinas Tata Ruang bersama Komnas HAM telah membahasnya dalam pertemuan pada 09 November 2015, Pukul 10.00 Wita di Kantor Komnas Ham Jakarta.

Pertemuan antara Komnas HAM dan Dinas Tata Ruang Kota Bitung, merupakan pengaduan seluruh warga Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) meminta perlindungan hukum. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 Undang - Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Komnas Ham juga menghimbau kepada warga dilokasi untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam bentuk apapun dilokasi sengketa. Komnas Ham akan tetap memantau proses dan penyelesaian aduan ini sesuai dengan mandat dan kewenangan.