Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung dalam melaksanakan eksekusi, Jumat pagi (05/02), dilokasi
lahan pemukiman milik warga Masyarakat Adat Tanjung Merah (Masata) dianggap
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (06/02).
Hal
ini diungkapkan oleh salah satu divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Kota Manado, Sulawesi Utara, Arya Rahman, dengan menyaksikan secara langsung,
bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pemkot Bitung, dilakukan secara
paksa dan kekerasan tanpa ada negosiasi dengan warga setempat.
Sebagai
advokasi yang mendampingi warga “MASATA”, penggusuran ini akan kami segara laporkan
kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Setahu kami, bahwa lahan MASATA dengan
luas 92,6 hektar masih dalam status proses hukum dan kenapa Pemkot Bitung
melaksanakan penggusuran tanpa ada biaya ganti rugi, ujar Arya.
Jangan
hanya karena bahwa lahan tersebut akan dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,
nasib warga yang menempati lokasi ini, kehidupan mereka menjadi sengsara. Sebagai
advokasi YLBHI, kami mengutuk Pemkot
Bitung yang telah melakukan penggusuran di lahan “MASATA”, jelas Arya.
Selain
bukti foto yang sudah kami kantongi, penggusuran ini sudah jelas – jelas disaksikan
banyaknya wartawan dari media eletronik, cetak dan bahkan online, bahwa penggusuran, Pemkot
Bitung melibatkan banyaknya intansi termasuk, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas
Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Kepolisian Polda Sulut yang di buck up
oleh Kepolisian Polres Bitung dan Pol Air Bitung, Angkatan Udara Sulut, Kodim
1310 Bitung dan Marinir.
Sedangkan
warga “MASATA”, sebelum bangunan mereka akan dieksekusi paksa, berdiri dipintu
masuk yang sudah diblokade, dimulai dari orang dewasa hingga anak – anak sekolah
memegang atribut dengan berbagai macam aspirasi, agar mereka mendapatkan
keadilan. Walaupun banyaknya atribut yang warga tunjukkan, Pemkot Bitung tetap
saja melaksanakan eksekusi.