Reportase Sulut.com - Kapal Patroli (KP) Bala Dewa 8802 milik
Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas ilegal fishing 115 dibawah kendali
Menteri Kelautan RI, Selasa 01/03/2016, melaksanakan tugas patroli diwilayah
Sulawesi Utara.
Tiba – tiba, Rabu pagi 02/03/206
mendeteksi ada dua kapal ikan diperaran Sulawesi Utara. Begitu dilakukan
pengejaran dan pemeriksaan, ternyata dua kapal tersebut berasal dari Negara
Pilipina.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Kapal
Dewa 8802, AKBP Bambang Wiriawan kepada awak media, Jumat 04/03/2016. Dimana,
dua kapal KM Estrella dan KM Mittegen serta seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berasal
dari Negara Pilipina tidak memiliki dokumen.
Mereka kami tangkap diatasnya perairan
Sangihe, karena ingin mencuri ikan diwilayah hukum perairan Indonesia dan kemudian
hasil tangkapan mereka dibawah ke Pilipina, ujar Bambang.
“Sedangkan hasil tangkapan KM Estella
berupa jenis, Ikan Lamadang 42 ekor, Ikan Barracuda 1 ekor dan ikan campur 1
karung dan KM Mittegen berupa jenis, Ikan Lamadang 2 ekor dan Cumi 4 Kotak”,
tambah Bambang.
Kini kedua kapal dan ABK sudah kami amankan
di Polair Polda Sulut, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga. Hasil tangkapan
ini, sudah dilaporkan ke Satgas 115 Jakarta dan saat ini tinggal menunggu
kedatangan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Bambang.
Para pelaku akan dikenakkan Pasal 92 Undang
– Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Sub Pasal 93 Ayat 2, Pasal,
JUTO Pasal 98 dan Pasal 69 ayat 4 Undang – Undang No 45 Tahun 2009 tentang
perubahan atas Undang – Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pungkas
Bambang.