Reportase Sulut.com - Di Graha Bumi Beringin
Kota Manadao, Sulawesi Utara, Selasa (22/03), Pejabat Walikota Bitung, Drs John
Palandung menghadiri sosialisasi tim pengawal pengamanan pembangunan dan pemerintahan
daerah yang diselengarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama
dengan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Acara yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey didampingi Kejati Sulut, H TM Syah Rizal SH bertujuan untuk memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dengan materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi serta tertib pengelolaan keuangan negara.
“Maka dibentuk tim dengan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP - 152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 tentang, pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
Menurut Palandung, bahwa kegiatan ini juga untuk mendukung keberhasilan, pemerintah dan pembangunan di Sulut dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Turut serta hadir dalam acara tersebut, Kepala Daerah 15 Kabupaten / Kota beserta perwakilan dan instansi terkait lainnya serta undangan lainnya.
Acara yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey didampingi Kejati Sulut, H TM Syah Rizal SH bertujuan untuk memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dengan materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi serta tertib pengelolaan keuangan negara.
TP4D dibentuk karena
adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Salah satu faktor
penyebab, adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran terjerat kasus hukum.
“Maka dibentuk tim dengan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP - 152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 tentang, pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
Menurut Palandung, bahwa kegiatan ini juga untuk mendukung keberhasilan, pemerintah dan pembangunan di Sulut dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Turut serta hadir dalam acara tersebut, Kepala Daerah 15 Kabupaten / Kota beserta perwakilan dan instansi terkait lainnya serta undangan lainnya.