Pantouw : Pengelolaan Dana KORPRI Sebenarnya Tidak Bermasalah, Ini Fitnah Seseorang Yang Tidak Suka Dengan Humiang -->

Iklan Semua Halaman

Pantouw : Pengelolaan Dana KORPRI Sebenarnya Tidak Bermasalah, Ini Fitnah Seseorang Yang Tidak Suka Dengan Humiang

Jumat, 11 Maret 2016
Reportase sulut.com - 
Persoalan demi persoalan yang dihadapi oleh Mantan Penjabat Sekertaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang tak kunjung berhenti. Pasalnya, ada seseorang yang telah memposting dimedia sosial, bahwa iuran KORPRI yang dikelola oleh Humiang sejak tahun 2013 – 2015 tidak jelas (Bermasalah), Jumat (11/03).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum, Refly Pantow SH CLA, Kamis10/03/2016, kepada beberapa awak media. Yang mana, Pak Humiang sebagai kliennya, semenjak manjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Bitung tidak pernah melakukan kesalahan dan beliau bekerja dengan sangat jujur.

Tambahnya lagi, sebagai Kuasa Hukum, saya beranggapan, seseorang yang telah memposting nama Pak Humiang dimedsos sudah melakukan fitnah yang sangat luar biasa. Ada kemungkinan, orang tersebut tidak suka dengan Pak Humiang.  
Selain menjabat sebagai Sekda, sejak itu klien kami memegang jabatan Ketua KORPRI. Tetapi, penagihan atau pemotongan setiap bulannya kapada ASN, dengan tagihan yang berbeda adalah tugas dan kewenangannya Sekertaris KORPRI, ujar Refly.
Maka dari itu, sistem kinerja pengurus KORPRI sebenarnya tidak bermasalah karena ketentuannya sudah jelas dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalaupun pihak tertentu menganggap ini bermasalah, silahkan laporkan klien kami ke pihak KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, sesuai bukti serta data yang akurat, jelas Refly.
“Kalau itu tidak bisa dibuktikan sama sekali, jangan kaget kalau klien kami bawa masalah ini kejalur hukum, sebab sudah menyangkut nama baik, jabatan dan keluarga”, singgung Refly.
Ingat, memfitnah orang melalui media sosial ada aturannya. Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE menjelaskan, apabila seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah, pungkas Refly.