Reportase sulut.com -
Persoalan demi persoalan yang dihadapi oleh Mantan Penjabat Sekertaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang tak kunjung berhenti. Pasalnya, ada seseorang yang telah memposting dimedia sosial, bahwa iuran KORPRI yang dikelola oleh Humiang sejak tahun 2013 – 2015 tidak jelas (Bermasalah), Jumat (11/03).
Persoalan demi persoalan yang dihadapi oleh Mantan Penjabat Sekertaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang tak kunjung berhenti. Pasalnya, ada seseorang yang telah memposting dimedia sosial, bahwa iuran KORPRI yang dikelola oleh Humiang sejak tahun 2013 – 2015 tidak jelas (Bermasalah), Jumat (11/03).
Hal ini diungkapkan
oleh Kuasa Hukum, Refly Pantow SH CLA, Kamis10/03/2016, kepada beberapa awak
media. Yang mana, Pak Humiang sebagai kliennya, semenjak manjabat sebagai
Sekertaris Daerah Kota Bitung tidak pernah melakukan kesalahan dan beliau
bekerja dengan sangat jujur.
Tambahnya lagi, sebagai
Kuasa Hukum, saya beranggapan, seseorang yang telah memposting nama Pak Humiang
dimedsos sudah melakukan fitnah yang sangat luar biasa. Ada kemungkinan, orang
tersebut tidak suka dengan Pak Humiang.
Selain menjabat sebagai
Sekda, sejak itu klien kami memegang jabatan Ketua KORPRI. Tetapi, penagihan
atau pemotongan setiap bulannya kapada ASN, dengan tagihan yang berbeda adalah tugas
dan kewenangannya Sekertaris KORPRI, ujar Refly.
Maka dari itu, sistem kinerja
pengurus KORPRI sebenarnya tidak bermasalah karena ketentuannya sudah jelas dan
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalaupun pihak tertentu menganggap
ini bermasalah, silahkan laporkan klien kami ke pihak KPK, Kejaksaan dan
Kepolisian, sesuai bukti serta data yang akurat, jelas Refly.
“Kalau itu tidak bisa
dibuktikan sama sekali, jangan kaget kalau klien kami bawa masalah ini kejalur
hukum, sebab sudah menyangkut nama baik, jabatan dan keluarga”, singgung Refly.
Ingat, memfitnah orang melalui
media sosial ada aturannya. Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat
(1) UU ITE menjelaskan, apabila seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan
informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sanksi pidana penjara
maksimum 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah, pungkas Refly.