Pelaku Pencurian Indomaret Diringkus Team Resmob Buser Polres Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Pencurian Indomaret Diringkus Team Resmob Buser Polres Bitung

Rabu, 23 Maret 2016
Reportase Sulut.com - Pelaku pencurian Minimarket Indomaret yang berada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Bitung, Selasa malam (22/03), Pukul. 21.00 Wita, diringkus oleh Team Resmob Buser  Polres Bitung, Kamis (24/03).

Peristiwa yang terjadi sejak 14/02/2016, Pukul 02.00 Wita, ternyata para pelakunya berjumlah tiga orang laki – laki yang masih dibawah umur (Pemula). Pengakuan para pelaku saat di BAP mengatakan, bahwa modus yang digunakan adalah memanjat dinding dan kemudian mencongkel atap seng bagian belakang dengan beda tajam berupa linggis.

Setelah mereka berhasil masuk kedalam minimarket tersebut, langsung menggasak sejumlah barang berupa rokok, minyak wangi, coklat dan lainnya. Aksi mereka tanpa diketahui oleh siapun, barang – barang itu disimpan diperkebunan warga Kelurahan Girian Indah selama dua hari, kemudian mereka jual dikios – kios yang berada di Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa.

“Akibat dari pencurian ini, pemilik Minimarket Indomaret yang mengalami kerugian sekitar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bitung”.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Reskrim, AKP C Samuri menjelaskan, tiga orang yang sudah diamankan di Mapolres Bitung bernama BA alias Boby (18), warga Girian Indah, Kecamatan Girian, MS alias Maikel (16), warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, RRT alias Revallyno (15), warga Girian Indah, Kecamatan Girian.

Sebenarnya para pelaku pencurian Minimarket Indomaret berjumlah lima orang. Disaat penangkapan, tiga orang tak sempat berkutik, sedangkan dua orang bernama BM alias Brayen dan HM alias Hardi berhasil kabur, ujar Samuri.

Kaburnya Brayen dan Hardi, maka Polres Bitung menetapkan mereka berdua masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 Subsider 362 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mengingat masih dibawah umur, mereka tidak ditahan dan harus wajib lapor, pungkas Samuri.