Reportase Sulut.com - Pelaku pencurian Minimarket
Indomaret yang berada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Bitung, Selasa
malam (22/03), Pukul. 21.00 Wita, diringkus oleh Team Resmob Buser Polres
Bitung, Kamis (24/03).
Peristiwa yang terjadi sejak
14/02/2016, Pukul 02.00 Wita, ternyata para pelakunya berjumlah tiga orang laki
– laki yang masih dibawah umur (Pemula). Pengakuan para pelaku saat di BAP
mengatakan, bahwa modus yang digunakan adalah memanjat dinding dan kemudian mencongkel
atap seng bagian belakang dengan beda tajam berupa linggis.
Setelah mereka berhasil
masuk kedalam minimarket tersebut, langsung menggasak sejumlah barang berupa rokok,
minyak wangi, coklat dan lainnya. Aksi mereka tanpa diketahui oleh siapun,
barang – barang itu disimpan diperkebunan warga Kelurahan Girian Indah selama
dua hari, kemudian mereka jual dikios – kios yang berada di Kelurahan Bitung
Barat, Kecamatan Maesa.
“Akibat dari pencurian
ini, pemilik Minimarket Indomaret yang mengalami kerugian sekitar Rp 35.000.000
(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres
Bitung”.
Kapolres Bitung, AKBP
Reindolf Unmehopa melalui Kasat Reskrim, AKP C Samuri menjelaskan, tiga orang
yang sudah diamankan di Mapolres Bitung bernama BA alias Boby (18), warga
Girian Indah, Kecamatan Girian, MS alias Maikel (16), warga Kelurahan Girian
Permai, Kecamatan Girian, RRT alias Revallyno (15), warga Girian Indah, Kecamatan
Girian.
Sebenarnya para pelaku pencurian
Minimarket Indomaret berjumlah lima orang. Disaat penangkapan, tiga orang tak sempat
berkutik, sedangkan dua orang bernama BM alias Brayen dan HM alias Hardi berhasil
kabur, ujar Samuri.
Kaburnya Brayen dan
Hardi, maka Polres Bitung menetapkan mereka berdua masuk sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan Pasal
363 ayat 1 ke 3,4,5 Subsider 362 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP, ancaman hukuman 7
tahun penjara. Mengingat masih dibawah umur, mereka tidak ditahan dan harus wajib lapor, pungkas Samuri.