Team Buser Polres Bitung Tangkap Pelaku Utama Penikaman Yang Menyebabkan Aldo Meninggal Dunia -->

Iklan Semua Halaman

Team Buser Polres Bitung Tangkap Pelaku Utama Penikaman Yang Menyebabkan Aldo Meninggal Dunia

Kamis, 17 Maret 2016
Reportase Sulut.com - Team Buser Polres Bitung yang dipimpin oleh Kanit Buser Iptu Mansur Tangahu,  Rabu malam 16/03/2016, berhasil meringkus pelaku utama penikaman diacara pesta pernikahan dan menyebabkan korban bernama AM alias Aldo (25), warga Kelurahan Madidir Ure (Lorong Virgo), Kecamatan Madidir, akhirnya meninggal dunia, Jumat (18/03).

Menurut informasi dari Kanit Buser kepada Reportase Sulut.com, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kapolsek Maesa, pada beberapa hari lalu. Tanpa ada perlawanan, pelaku bernama NR alias Noldi (25), warga Kelurahan Madidir Ure (Jalan 46), Kecamatan Madidir, meraka tangkap dirumah neneknya yang berada di Kota Manado, Kampung Paniki, Sulawesi Utara.

Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang saat dikonfirmasi mengenai hasil tangkapan tersebut mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Maesa. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh anggota penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sedangkan penangkapan pelaku, berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Polsek dan Polres. Yang mana, peristiwa penikaman terjadi pada Minggu kemarin 13/03/2016, Pukul 02.30 Wita, diacara pesta pernikahan yang berada di Kelurahan Madidir, Lingkungan 01 RT 03, Kecamatan Madidir, ujar Manullang.

Pengakuan tersangka, awalnya mereka hanya ada perselihan, kemudian korban ditikam dengan sebilah pisau badik dibagian perut kiri dan kanan. Sejak peristiwa itu, korban yang saat itu sempat dirawat di RS AL dalam beberapa hari, dengan luka yang dialami cukup serius, Rabu Malam 16/03/2016, menghembuskan nafas terakirnya, jelas Manullang.

Sebelum pelaku utama ditangkap, kami telah mengamankan salah satu temannya bernama RA alias Rinto (26), warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, yang merupakan biang kerok dari perisstiwa ini. Sesuai bukti dan beberapa saksi, Kedua pelaku dijadikan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3, ancaman hukuman maksimal Tujuh (7) tahun penjara, pungkas Manullang.