Reportase Sulut.com - Team Buser Polres Bitung yang dipimpin oleh Kanit Buser Iptu
Mansur Tangahu, Rabu malam 16/03/2016, berhasil
meringkus pelaku utama penikaman diacara pesta pernikahan dan menyebabkan
korban bernama AM alias Aldo (25), warga Kelurahan Madidir Ure (Lorong Virgo),
Kecamatan Madidir, akhirnya meninggal
dunia, Jumat (18/03).
Menurut informasi
dari Kanit Buser kepada Reportase Sulut.com, pelaku masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kapolsek Maesa, pada beberapa hari lalu. Tanpa
ada perlawanan, pelaku bernama NR alias Noldi (25), warga Kelurahan Madidir Ure
(Jalan 46), Kecamatan Madidir, meraka tangkap dirumah neneknya yang berada di
Kota Manado, Kampung Paniki, Sulawesi Utara.
Kapolsek
Maesa, Kompol Deli Manullang saat dikonfirmasi mengenai hasil tangkapan
tersebut mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Maesa. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku masih dimintai
keterangan oleh anggota penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan penangkapan
pelaku, berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Polsek dan Polres. Yang mana,
peristiwa penikaman terjadi pada Minggu kemarin 13/03/2016, Pukul 02.30 Wita, diacara
pesta pernikahan yang berada di Kelurahan Madidir, Lingkungan 01 RT 03,
Kecamatan Madidir, ujar Manullang.
Pengakuan
tersangka, awalnya mereka hanya ada perselihan, kemudian korban ditikam dengan
sebilah pisau badik dibagian perut kiri dan kanan. Sejak peristiwa itu, korban yang
saat itu sempat dirawat di RS AL dalam beberapa hari, dengan luka yang dialami cukup serius,
Rabu Malam 16/03/2016, menghembuskan nafas terakirnya, jelas Manullang.
Sebelum pelaku utama ditangkap, kami telah
mengamankan salah satu temannya bernama RA alias Rinto (26), warga Kelurahan
Madidir Ure, Kecamatan Madidir, yang merupakan biang kerok dari perisstiwa ini. Sesuai bukti dan beberapa saksi, Kedua pelaku dijadikan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3, ancaman hukuman maksimal
Tujuh (7) tahun penjara, pungkas Manullang.