Reportase Sulut.com - Team Tarsius Polres
Bitung, Minggu 28/02/2016, Pukul 14.00 Wita, menemukan tempat penimbunan BBM
ilegal serta mengamankan ribuan liter minyak jenis solar,
di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan.
di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan.
Hal ini disampaikan
oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri kepada awak media di
jumpa pers, Rabu sore (02/03). Yang mana, pada saat itu jajaran
Bareskrim Polres Bitung, sedang mengadakan acara khusus di Lembeh. Sedangkan
Team Tarsius melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi.
Dari hasil penyelidikan Team Tarsius dilapangan, menemukan
tiga lokasi yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal. Kemudian, Selasa
kemarin 01/03/2016, dilakukan penyitaan barang bukti dari lokasi para pelaku dan
dibawah ke Polres Bitung guna penyedikan lebih lanjut.
Sedangkan pemilik minyak jeniis solar yaitu, FT
alias Fatma (32), warga Kelurahan Batu Lubang, Lingkungan II, Kecamatan Lembeh
Selatan, ARI alias Arief (25), warga Kelurahan Batu Lubang, Lingkungan 1,
Kecamatan Lembeh Selatan dan RS alias Ramli (32), warga Kelurahan Batu Lubang.
Lingkungan II, Kecamatan Lembeh Selatan.
Untuk perincian barang bukti, Fatma berjumlah 44
galon yang sudah dikemas dalam galon berukuran 35 liter, total keseluruhan
berjumlah 1.540 liter. Arief 2 buah profil tank sebanyak 1.100 liter dan 600
liter dan 2 drum ukuran 220 liter, total keseluruhan berjumlah 3.240 liter. Ramli
berjumlah 810 liter yang sudah dikemas
dalam galon 30 liter, 880 liter 4 drum ukuran 220 liter, total keseluruhan
berjumlah 1.690 liter. Sehingga total keseluruhan berjumlah 6.470 liter.
Pasal yang akan disangkahkan kepada para pelaku
yakni, Pasal 53 huruf c dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang, Minyak
dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c menyangkut penyimpanan dan huruf d menyangkut
niaga.