Lomban : Terkait CSR, Sebaiknya SKPD Terkait Bentuk Tim Fasilitas Dan Forum Yang Bisa Bertanggung Jawab Sesuai Aturan Berlaku -->

Iklan Semua Halaman

Lomban : Terkait CSR, Sebaiknya SKPD Terkait Bentuk Tim Fasilitas Dan Forum Yang Bisa Bertanggung Jawab Sesuai Aturan Berlaku

Senin, 25 April 2016
Reportase Sulut.com - Diskusi Interaktif yang digelar oleh Bitung Jurnalis Club (BCJ), Jumat kemarin (22/04), dengan topik Sudahkah CSR Tepat Sasaran?, sangat berbeda dengan diskusi sebelumnya dan diskusi ini sudah yang ketiga kalinya digelar, Selasa (25/04).

"Diskusi yang dilaksanakan di Lantai IV Kantor Walikota Bitung dihadiri oleh Walikota Bitung, Maxilian J Lomban didampingi Kepala Bagian SDA Pemkot Bitung, Elen Sutrisno serta instansi terkait dari perwakilan Bank Sulut, PT RD Pasific, PT Indofood Sukses Makmur dan PT Meares Soputan Mining (MSM)".

Sebelum masuk ketopik tersebut, Lomban mengatakan, sangat mengapresiasi dengan diskusi yang digagas oleh awak media Kota Bitung (CBJ). Menurutnya, CSR tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab serta lingkungan PT yang berperan serta dalam pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kualitas kehidupan dilingkungan, baik itu perseroan sendiri atau masyarakat umumnya.

Oleh sebab itu, Pemkot Bitung mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tanggung jawab dan lingkungan dengan membentuk tim fasilitas dan forum khusus yang terdiri dari SKPD terkait. Apabila CSR sudah dibentuk, kiranya bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku, jelas Lomban.

Selain sektor perikanan kita lagi lesu, kiranya CSR ini bisa difokuskan dan dimanfaatkan disektor pariwisata. Yang mana, sektor pariwisata mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita di Kota Bitung. Sektor pariwisata uang bisa dimanfatkan yaitu, Transportasi, Kuliner dan terbukanya lapangan pekerjaan dengan proses pendidikan Guide.