Reportase Sulut.com - Wakil
Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri didampingi Plt Sekretaris Kota Bitung, Drs
Malton Andalangi, Jumat (22/04), menindak lanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No 15 Tahun 2015 tentang, kompetisi inovasi pelayanan
publik dilingkungan kementerian, lembaga dan memerintah daerah tahun 2015,
Senin (25/04).
“Mantiri
menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit pelaksana
teknis diminta terus
melaksanakan inovasi pelayanan publik sebagai bentuk kesungguhan dan
pertanggung jawaban kinerja dalam meningkatkan kualitas pelayananya kepada
masyarakat”.
Maka dari
itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Kita banyak menerima keluhan masyarakat terhadap rendahnya mutu
pelayanan publik sehingga masih memerlukan inovasi dan peningkatan pelayanan
secara profesional, intinya segala hal yang bisa dikerjakan jangan ditunda
serta robek tradisi lama.
”Kegiatan
ini diharapkan dapat membangun inovasi pelayanan publik di setiap SKPD. Selain
itu, juga tercipta transfer inovasi serta terwujudnya kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan publik,” katanya.