Pemkot Bitung Bersama Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulut Sosialisasi WNA -->

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bitung Bersama Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulut Sosialisasi WNA

Rabu, 13 April 2016
Reportase Sulut.com - Di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Rabu (13/04), Walikota Bitung, Maxilian J Lomban dan Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri bersama SKPD terkait melaksanakan sosialisasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara, Kamis (14/04).


Sosialisasi tersebut, secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Dr Sudirman D Hury SH MM.
Dalam sambutannya, Lomban mengatakan, Pemerintah Kota Bitung sangat merespon dan telah menindak lanjuti arahan Gubernur Provinsi Sulut, mengenai percepatan pendataan pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung.

"Menurut data yang diperoleh, dari Februari hingga Juni 2015, ada 1.492 orang penduduk tanpa dokumen yang  tidak punya status kewarganegaraan yang jelas, khususnya warga Sangihe - Filipina yang tidak bisa bekerja di Kota Bitung", ungkap Lomban

Lanjutnya lagi, masalah ini harus segera dituntaskan untuk memperjelas status hukum pemukim tanpa dokumen yang kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai nelayan.
 "Jika mereka (nelayan tanpa dokumen) bisa memiliki dokumen yang sah, tentunya bisa melaut secara legal, unit pengolahan ikan di Kota Bitung dapat berproduksi dan tenaga kerja dapat terserap sesuai yang diharapkan", jelas Lomban

Saya berharap, aparat Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait lainnya  mendukung penyelesaian masalah ini dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemprov Sulut yang didalamnya ada tim terpadu akan melakukan verifikasi data pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung. Agar data yang diperoleh benar - benar data akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, pungkas Lomban.