Reportase Sulut.com - Kepolisian Resort Maesa,
Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Selasa (26/04), Pukul 10.00 Wita,
melakukan rekonstruksi kasus penikaman diacara pesta kawin
pada minggu silam 13/03/2016, menyebabkan korban AM alias Aldo
(25), warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, meninggal dunia di RS AL.
Kapolsek Maesa, Kompol Delli Manullang saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya tahapan rekonstruksi tertsebut untuk membuat terangnya kasus penikaman yang menyebabkan korban Aldo (25) meninggal dunia di RS AL setelah dirawat kurang lebih 3 hari.
Sedangkan pihak korban yang menyaksikan rekontruksi ini hanya diam dan pasrah serta tak bisa berbuat apa – apa, karena lokasi sudah dijaga ketat oleh polisi. Mereka hanya minta kepada pihak polisi, agar kedua tersangka dihukum dengan seberat – beratnya.
Rekontruksi yang digelar dihalaman Resort Maesa
dihadiri oleh orang tua korban dan keluarga serta masyarakat Kota Bitung. Dari
adegan yang diperagakan, ada sebanyak 13 rangkaian dilakukan oleh kedua tersangka. Yang mana, terjadinya
penikaman karena masalah perempuan (Cewek).
Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik Resort Maesa di buck up oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, sehingga dalam adegan tersebut menghadirkan tersangka RA alias Rinto (26) dan tersangka utama NR alias Noldi (25) dan korban Aldo (25) diperankan oleh anggota Polsek Maesa serta 4 orang saksi.
Kedua tersangka melakukan setiap urutan kejadian sesuai dengan keterangannya yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dimulai dari awal kejadian sampai dengan penikaman dengan menggunakan barang tajam jenis pisau badik.
“Pantauan Reportase Sulut.com saat menyaksikan peragaan terlihat bagaimana tersangka Rinto (26), mendekati dengan gaya meramas mulut korban, setelah itu terjadi adu mulut antara tersangka dan korban”.
Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik Resort Maesa di buck up oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, sehingga dalam adegan tersebut menghadirkan tersangka RA alias Rinto (26) dan tersangka utama NR alias Noldi (25) dan korban Aldo (25) diperankan oleh anggota Polsek Maesa serta 4 orang saksi.
Kedua tersangka melakukan setiap urutan kejadian sesuai dengan keterangannya yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dimulai dari awal kejadian sampai dengan penikaman dengan menggunakan barang tajam jenis pisau badik.
“Pantauan Reportase Sulut.com saat menyaksikan peragaan terlihat bagaimana tersangka Rinto (26), mendekati dengan gaya meramas mulut korban, setelah itu terjadi adu mulut antara tersangka dan korban”.
Lanjut lagi, tersangka Noldi
(25), saat itu berada diluar acara langsung masuk dan mendekati korban dengan
mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam
korban dibagian rusuk kanan sebanyak satu kali. Korban yang sudah berlumuran
darah lari kerumah yang melaksanakan pesta, sedangkan tersangka langsung keluar
dengan memegang pisau badik.
Kapolsek Maesa, Kompol Delli Manullang saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya tahapan rekonstruksi tertsebut untuk membuat terangnya kasus penikaman yang menyebabkan korban Aldo (25) meninggal dunia di RS AL setelah dirawat kurang lebih 3 hari.
Sedangkan pihak korban yang menyaksikan rekontruksi ini hanya diam dan pasrah serta tak bisa berbuat apa – apa, karena lokasi sudah dijaga ketat oleh polisi. Mereka hanya minta kepada pihak polisi, agar kedua tersangka dihukum dengan seberat – beratnya.
Turut hadir dan menyaksikan
rekontruksi ini, Kabag Ops, Waka Polsek, Kasat Sabhara, Kasat Intel, Kasat
Lantas dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bitung. Perlu diketahui, bahwa lokasi
kejadian perkara, di Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan 01 RT 03, Kecamatan
Madidir.