Tak Memiliki Izin, Polisi Sektor Maesa Sita Ratusan Dus Miras Golongan A Milik Toko Sandang -->

Iklan Semua Halaman

Tak Memiliki Izin, Polisi Sektor Maesa Sita Ratusan Dus Miras Golongan A Milik Toko Sandang

Senin, 25 April 2016
Reportase Sulut.com - Operasi malam minggu yang biasanya rutin dilaksanakan oleh Kepolisian Mapolres Bitung beserta jajarannya, Sabtu malam (23/04), Pukul 22.00 Wita, Polisi Sektor Maese menggerebak salah toko di Pusat Kota Bitung yang kerap menjual minuman keras bergolongan A, Senin (25/04).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maesa, Kompol Delli Manullang didampingi Waka Polsek Maesa, AKP Arie Najoan, berhasil menemukan ratusan dus minuman beralkohol golongan A disimpan didalam gudang toko.

‎”‎Manullang saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com mengatakan, penggerebekan Toko Sandang ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan. Setelah digerebek, ternyata penjualan miras Golongan A dengan kadar alkohol 5 persen ini tidak berizin, dugaan kami penjualan ini sudah cukup lama.

Selain penyitaan barang bukti, pemilik Toko Sandang ditindak pidana pelanggaran berupa, menjual, memiliki dan menyimpan minuman keras sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Perda Kota Bitung Nomor 06 Tahun 2015, ujar Manullang.

Tambahnya lagi, hal ini kami lakukan untuk mencegah dampak negatif minuman keras terhadap warga yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya diwilayah Maesa, jelas Manullang.

Dari penggerebekan yang dimulai dari pukul 22.00 Wita, kami mengamankan Bir Putih sebanyak 166 + 9 botol, Bir Hitam botol besar 1 dus + 11 botol, Bir Hitam botol kecil 11 dus + 12 botol dan Bir Valentin 218 dus + 7 botol, pungkas Manullang.