Reportase Sulut.com - Operasi malam minggu
yang biasanya rutin dilaksanakan oleh Kepolisian Mapolres Bitung beserta
jajarannya, Sabtu malam (23/04), Pukul 22.00 Wita, Polisi Sektor Maese menggerebak
salah toko di Pusat Kota Bitung yang kerap menjual minuman keras bergolongan A,
Senin (25/04).
Penggerebekan yang
dipimpin langsung oleh Kapolsek Maesa, Kompol Delli Manullang didampingi Waka
Polsek Maesa, AKP Arie Najoan, berhasil menemukan ratusan dus minuman beralkohol
golongan A disimpan didalam gudang toko.
”Manullang saat
dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com mengatakan, penggerebekan Toko Sandang
ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan. Setelah digerebek,
ternyata penjualan miras Golongan A dengan kadar alkohol 5 persen ini tidak
berizin, dugaan kami penjualan ini sudah cukup lama.
Selain penyitaan barang
bukti, pemilik Toko Sandang ditindak pidana pelanggaran berupa, menjual,
memiliki dan menyimpan minuman keras sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) Perda Kota Bitung Nomor 06 Tahun 2015, ujar Manullang.
Tambahnya lagi, hal ini
kami lakukan untuk mencegah dampak negatif minuman keras terhadap warga yang
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya
diwilayah Maesa, jelas Manullang.
Dari penggerebekan yang
dimulai dari pukul 22.00 Wita, kami mengamankan Bir Putih sebanyak 166 + 9
botol, Bir Hitam botol besar 1 dus + 11 botol, Bir Hitam botol kecil 11 dus +
12 botol dan Bir Valentin 218 dus + 7 botol, pungkas Manullang.