Andalagi Berharap Kota Bitung Bisa Bersinergi Dengan Pelaku Usaha Dari Dalam Negeri Dan Luar Negeri -->

Iklan Semua Halaman

Andalagi Berharap Kota Bitung Bisa Bersinergi Dengan Pelaku Usaha Dari Dalam Negeri Dan Luar Negeri

Jumat, 13 Mei 2016
Reportase Sulut.com - Terkait penanaman modal tahun 2016 dan implementasi tata cara kerja sama daerah antara BKPM Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Bitung, di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (11/05), Drs Malton Andalangi menyelenggarakan sosialisasi, Jumat (13/05).

Sebagai nara sumber untuk menjelaskan beberapa materi adalah Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Rr Ronny A Maramis SH MH menjelaskan, perjanjian kerja sama dalam lingkup pemerintah daerah mencakup Pasal 363 (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang kerja sama daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri.

Sedangkan sambutannya Andalangi mengatakan, para peserta dapat memanfaatkan pertemuan dengan BKPM yang bekerja sama dengan Pemkot Bitung. Sosialisasi ini dilakukan, sebagai upaya pemantapan menuju kesepahaman diantara para pelaku usaha yang akan melaksanakan kerja sama didalam maupun diluar negeri yang dituangkan dalam MoU.

Tentunya hal ini, akan memudahkan langka berikutnya dalam penyusunan draft naskah perjanjian kerja sama daerah lebih spesifik dan mempunyai dampak hukum yang meningkat, jelas Andangi.

Harapan saya, semoga Kota BItung dapat bersinergi dengan para pelaku usaha dari Pemerintah Kabupaten/Kota lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat demi mewujudkan Indonesia lebih hebat, pungkas Andalangi.