Reportase Sulut.com - Terkait penanaman modal tahun
2016 dan implementasi tata cara kerja sama daerah antara BKPM Provinsi Sulut dan
Pemerintah Kota Bitung, di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota, Rabu
(11/05), Drs Malton Andalangi menyelenggarakan sosialisasi, Jumat (13/05).
Sebagai nara sumber untuk
menjelaskan beberapa materi adalah Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado,
Rr Ronny A Maramis SH MH menjelaskan, perjanjian kerja sama dalam lingkup
pemerintah daerah mencakup Pasal 363 (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang kerja sama
daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga atau pemerintah
daerah diluar negeri.
Sedangkan sambutannya
Andalangi mengatakan, para peserta dapat memanfaatkan pertemuan dengan BKPM yang
bekerja sama dengan Pemkot Bitung. Sosialisasi ini dilakukan, sebagai upaya
pemantapan menuju kesepahaman diantara para pelaku usaha yang akan melaksanakan
kerja sama didalam maupun diluar negeri yang dituangkan dalam MoU.
Tentunya hal ini, akan
memudahkan langka berikutnya dalam penyusunan draft naskah perjanjian kerja sama
daerah lebih spesifik dan mempunyai dampak hukum yang meningkat, jelas Andangi.
Harapan saya, semoga
Kota BItung dapat bersinergi dengan para pelaku usaha dari Pemerintah
Kabupaten/Kota lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat demi mewujudkan
Indonesia lebih hebat, pungkas Andalangi.