Reportase Sulut.com - Penyuluhan
hukum ditingkat Kota Bitung terkait dengan pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan
minuman keras, zat adiktif serta kejahatan seksual serta kamtibmas dikalangan
anak sekolah, terus menerus disosialisasi oleh Pemerintah Kota Bitung dan pihak
Kepolisian Kota Bitung.
Kegiatan
yang berlangsung di SMPN 2 Bitung, Kamis (18/05), dibuka oleh Plt Sekertaris
Kota Bitung, Malton Andalangi. Dimana, penyuluhan tersebut dirangkaikan dengan
bulan bhakti gotong royong, masyarakat untuk tindak lanjut surat edaran Walikota
Bitung mengenai tertibnya berlalu lintas terhadap penggunaan kendaraan bermotor
bagi peserta didik.
“Lewat
arahan dan penyampaian Andalangi, penyuluhan ini bertujuan sebagai wujud
sosilisasi terhadap disiplin dan keamanan ditengah - tengah masyarakat, karena,
hal seperti ini sangat penting diterapkan kepada generasi muda yang ada di Kota
Bitung agar bisa memahami tentang hukum sejak dini”.
Bagi
para pelajar, jadikan hukum ini untuk pengayom ditengah - tengah masyarakat dan
diminta waspada agar terhindar dari semua jenis bahaya kejahatan. Lewat
sosialisasi, kita diajarkan bagaimana untuk menghindari segala bentuk kejahatan
dan jangan sampai pelajar menjadi pelaku kejahatan ataupun korban, pungkas
Andalangi.
Penyuluhan
digelar dari tanggal 18 – 20 Mei 2016 (Tiga Hari), digagas oleh Pemkot Bitung, Bagian
Hukum bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Sekolah, diikuti oleh para Camat,
Lurah serta para siswa.