Demi Penataan Dan Keindahan Kota Bitung, Camat Girian Beri Peringatan Kedua Kepada Pedagang Pasar Girian -->

Iklan Semua Halaman

Demi Penataan Dan Keindahan Kota Bitung, Camat Girian Beri Peringatan Kedua Kepada Pedagang Pasar Girian

Jumat, 27 Mei 2016
Reportase Sulut.com - Mewujudkan penataan dan keindahan Kota Bitung, Jumat (27/05), Camat Girian, Ricy Tinangon memberikan peringatan kedua kepada seluruh masyarakat, lebih khusunya kepada para pedagang pasar Girian, dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya, Sabtu (28/05).

Surat peringatan kedua, memberi waktu selama seminggu (7 Hari) untuk segera menindak lanjuti, bahwa ketersediaan ruang milik jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya digunakan oleh masyarakat umum, ujar Tinangon.

“Sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, ada beberapa hal yang harus dipatuhi dalam surat peringatan yaitu, dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi permanen dan bangunan sementara. Bagi setiap orang atau badan usaha memanfaatkan ruang milik jalan, segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan mengembalikan seperti semula”, tambah Tinangon. 

Apabila himbauan ini dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan sangat terpaksa, segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan diamankan oleh pihak berwajib, jelas Tinangon.


Hal ini kami lakukan, demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, baik lalu lintas kendaraan maupun lalu lintas pejalan kaki. Selain itu pula, bisa menjaga kondisi jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan disebabkan oleh pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang tidak sesuai peruntukan, pungkas Tinangon.