Reportase Sulut.com - Mewujudkan penataan dan
keindahan Kota Bitung, Jumat (27/05), Camat Girian, Ricy Tinangon memberikan
peringatan kedua kepada seluruh masyarakat, lebih khusunya kepada para pedagang
pasar Girian, dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan,
gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya, Sabtu (28/05).
Surat peringatan kedua,
memberi waktu selama seminggu (7 Hari) untuk segera menindak lanjuti, bahwa
ketersediaan ruang milik jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya digunakan oleh masyarakat umum,
ujar Tinangon.
“Sesuai peraturan
perundang - undangan yang berlaku, ada beberapa hal yang harus dipatuhi dalam
surat peringatan yaitu, dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi
permanen dan bangunan sementara. Bagi setiap orang atau badan usaha memanfaatkan
ruang milik jalan, segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan
mengembalikan seperti semula”, tambah Tinangon.
Apabila himbauan ini dalam
tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan sangat
terpaksa, segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan
diamankan oleh pihak berwajib, jelas Tinangon.
Hal ini kami lakukan,
demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, baik lalu lintas
kendaraan maupun lalu lintas pejalan kaki. Selain itu pula, bisa menjaga
kondisi jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan disebabkan oleh pemanfaatan
ruang milik jalan (Rumija) yang tidak sesuai peruntukan, pungkas Tinangon.