Reportase Sulut.com - Dengan surat edaran dari
Walikota Bitung, Maxilian J Lomban kepada seluruh kepala Sekolah SMP / MTs dan
SMA / SMA se - Kota Bitung, terkait penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik, Selasa (17/05).
Hal ini dijelaskan oleh
Lomban agar para siswa lebih menyikapi banyaknya kecelakaan yang dialami oleh pelajar
di Kota Bitung akibat menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Isi surat edaran itu
antara lain, melarang bagi para peserta didik untuk mengendarai kendaaan
bermotor apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), apabila sudah
memiliki SIM, peserta didik harus berkendara dengan keadaan lengkap sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia.
Lomban juga menghimbau
kepada pihak sekolah, agar lebih terus dan menerus mengawasi dan memberi
himbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah.
Apabila ada pelanggaran
yang ditemukan, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polresta
Bitung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung serta melibatkan orang tua
siswa, agar memberikan efek jera, tutup Lomban.