Reportase Sulut.com - Kasus kekerasan seksual dibawah umur yang menimpa korban bernama ER
alias Enjelita (12), yang sempat menghebohkan Kota Bitung akhirnya terjawab
semuanya, karena para pelaku sudah dibekuk oleh Resmob Cobra Sektor Maesa dan
Resmob Wentira Polres Bitung.
Tertangkapnya para
pelaku terkuak dari Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Wakapolres
Bitung, Kompol Bargani, Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang dan Kasat Reskrim
Polres Bitung, AKP C Samuri saat konfrensi pers dengan awak media di Sektor
Maesa, Jumat (13/05), Pukul 15.00 Wita.
Dari penjelasan Unmehopa
kepada awak media, para tersangka yang sudah mereka amankan di Sektor Maesa dan
saat ini menjalni pemeriksaan (BAP) berjumlah 3 orang laki – laki dan 1 orang
perempuan. Dari nama – nama tersangka yaitu, IM alias Aim, SM alias Jetli, FSP
alias Sandi dan LM alias Vira.
Dari 4 orang tersangka tersebut
dibekuk oleh Resmob Cobra dan Resmob Wentira dikokasi yang berbeda – beda. Aim
dibekuk di Kecamatan Matuari, Jetli dibekuk di Kecamatan Lembeh Selatan, Sandi
dibekuk di Kecamatan Maesa dan Vira dibekuk di Kecamatan Maesa, ujar Unmehopa.
Para tersangka akan
dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 20012
tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, tambah
Unmehopa.
Sebagai aparat penegak hukum
di Wilayah Kota Bitung, kami sangat berterima kasih atas kedatangan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Prof
Dr H Yuddy Chrisnandi di Kota Bitung pada Kamis kemarin 12/05/2016, disaat
menjenguk korban Enjelita (12) dirawat RSUD Manembo – Nembo.
Dengan motifasi yang
diberikan kepada kami agar secepatnya menangkap para tersangka akhirnya bisa
terjawab, karena penangkapan 4 orang tersangka ini dilakukan dalam waktu 1x24
jam dan itupun sudah kami buktikan, pungkas Unmehopa.