Kasus Kekerasan Seksual Menimpa Enjelita Akhirnya Terjawab, Team Cobra Dan Team Wentira Membekuk Empat Orang Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Kekerasan Seksual Menimpa Enjelita Akhirnya Terjawab, Team Cobra Dan Team Wentira Membekuk Empat Orang Tersangka

Jumat, 13 Mei 2016
Reportase Sulut.com - Kasus kekerasan seksual  dibawah umur yang menimpa korban bernama ER alias Enjelita (12), yang sempat menghebohkan Kota Bitung akhirnya terjawab semuanya, karena para pelaku sudah dibekuk oleh Resmob Cobra Sektor Maesa dan Resmob Wentira Polres Bitung.

Tertangkapnya para pelaku terkuak dari Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Bargani, Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang dan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP C Samuri saat konfrensi pers dengan awak media di Sektor Maesa, Jumat (13/05), Pukul 15.00 Wita.

Dari penjelasan Unmehopa kepada awak media, para tersangka yang sudah mereka amankan di Sektor Maesa dan saat ini menjalni pemeriksaan (BAP) berjumlah 3 orang laki – laki dan 1 orang perempuan. Dari nama – nama tersangka yaitu, IM alias Aim, SM alias Jetli, FSP alias Sandi dan LM alias Vira.

Dari 4 orang tersangka tersebut dibekuk oleh Resmob Cobra dan Resmob Wentira dikokasi yang berbeda – beda. Aim dibekuk di Kecamatan Matuari, Jetli dibekuk di Kecamatan Lembeh Selatan, Sandi dibekuk di Kecamatan Maesa dan Vira dibekuk di Kecamatan Maesa, ujar Unmehopa.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 20012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, tambah Unmehopa.

Sebagai aparat penegak hukum di Wilayah Kota Bitung, kami sangat berterima kasih atas kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Prof Dr H Yuddy Chrisnandi di Kota Bitung pada Kamis kemarin 12/05/2016, disaat menjenguk korban Enjelita (12) dirawat RSUD Manembo – Nembo.

Dengan motifasi yang diberikan kepada kami agar secepatnya menangkap para tersangka akhirnya bisa terjawab, karena penangkapan 4 orang tersangka ini dilakukan dalam waktu 1x24 jam dan itupun sudah kami buktikan, pungkas Unmehopa.