Reportase Sulut.com - Kementrian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia, Kamis (19/05), di Ruang Rapat Deputi
Infrastruktur Kemenko Maritim, Lantai16 Gedung BPPT 1, Jl Thamrin No 8 Jakarta
Pusat.
Rapat yang dihadiri
Walikota Bitung, Maxilian J Lomban, merupakan tindak lanjut dari kunjungan
kerja Deputi Infrastruktur Kementrian Koordinator Bidang Maritim di Kota Bitung
sejak 04 Mei 2016.
“Lomban menyampaikan, Menteri
Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen tangkap telah mengeluarkan Permen No 1 Tahun
2016 yang mengatur tentang integritas yang melibatkan enam instansi percepatan
industri perikanan di Kota Bitung. Ada empat kapal penyangga yang diijinkan dan
delapan lagi sedang dalam proses supaya bisa lebih bertambah”.
Apabila kapal
penyangganya ditambah, maka hasil tangkapannya akan lebih banyak. Masih ada
beberapa hambatan untuk percepatan antara lain, syarat - syarat yang harus
dipenuhi para pengusaha perikanan harus memiliki CCTV yang menggunakan spec
tertentu dan pengusaha ikan harganya mencampai 80 - 100 juta, ujar Lomban.
" Namanya observer / petugas dari KKP yang harus ikut, sedangkan dari pihak KKP terkendala dari segi SDM yang belum memiliki banyak petugas untuk mendampingi pengoperasian kapal penyangga. Sehingga terkendala untuk bertambahnya kapal penyangga di Kota Bitung", tambah Lomban.
Untuk memaksimalkan percepatan, dalam waktu dekat ini, KKP harus menyiapkan para petugas untuk ditempatkan melakukan pengawasan bersama kapal penyangga yang disetujui pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan. Saya mohon, agar pelabuhan import dibuka, agar fasilitas digunakan apabila perlu. Jika kekurangan bahan baku, kita dapat menggunakan fasilitas itu untuk import pengadaan bahan baku, jelas Lomban.
Saya berharap, koordinasi ini mampu mengatasi kendala dan perlambatan perkembangan industri perikanan di Kota Bitung . Sehingga, perusahaan penangkap ikan maupun unit pengolahan ikan yang berjumlah 53, bisa secapatnya beroperasi secara maksimal dan optimal, pungkas Lomban.
" Namanya observer / petugas dari KKP yang harus ikut, sedangkan dari pihak KKP terkendala dari segi SDM yang belum memiliki banyak petugas untuk mendampingi pengoperasian kapal penyangga. Sehingga terkendala untuk bertambahnya kapal penyangga di Kota Bitung", tambah Lomban.
Untuk memaksimalkan percepatan, dalam waktu dekat ini, KKP harus menyiapkan para petugas untuk ditempatkan melakukan pengawasan bersama kapal penyangga yang disetujui pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan. Saya mohon, agar pelabuhan import dibuka, agar fasilitas digunakan apabila perlu. Jika kekurangan bahan baku, kita dapat menggunakan fasilitas itu untuk import pengadaan bahan baku, jelas Lomban.
Saya berharap, koordinasi ini mampu mengatasi kendala dan perlambatan perkembangan industri perikanan di Kota Bitung . Sehingga, perusahaan penangkap ikan maupun unit pengolahan ikan yang berjumlah 53, bisa secapatnya beroperasi secara maksimal dan optimal, pungkas Lomban.