Reportase Sulut.com - Penghargaan WTP yang ke
- 5 diserahkan langsung oleh Kepala BPK - RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,
Endang Tuti Kardiani, diterima Walikota Bitung, Maximiliaan J Lomban yang didampingi
Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri dan Ketua DPRD Kota Bitung,
Laurensius Supit, Selasa (31/05).
Penyerahan WTP yang
berlangsung di Aula Kantor BPK Sulut Senin
(30/5), merupakan hasil pemeriksaan dari BPK RI yang ke – 5 kalinya, sehingga Pemerintah
Kota Bitung kemali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Lomban dalam
kesempatannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada BPK yang telah
berkontribusi positif terhadap laporan hasil pemeriksaan, sehingga Kota Bitung
mampu meraih gelar WTP secara berturut - turut sejak Tahun 2011”.
Menurut hasil
pemeriksaan, hampir semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur
standar akutansi berbasis akrual. Dimana, pemeriksaan dilakukan pada neraca, realisasi
anggaran, arus kas, catatan keuangan, operasional, perubahan ekuitas dan perubahan
saldo anggaran lebih. ada beberapa rekomendasi yang harus kita lebih perbaiki
lagi, ujar Lomban.
“Perolehan opini WTP kelima dari BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan Pemkot Bitung Tahun 2015 dan ini murni didasarkan pada upaya Pemerintah Kota Bitung untuk terus memperbaiki dan semaksimal mungkin meminmalisir kesalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Lewat bimbimgan dan arahan dari pihak BPK, serta ditunjang dengan konsistensi dari segenap SKPD dalam menata kelola keuangan APBD”, tambah Lomban.
Terkait dengan batas waktu 60 hari diberikan BPK terkait catatan rekomendasi atas hasil pemeriksaan LHP Kota Bitung Tahun 2015, cukup untuk merealisasinya dan berjanji catatan rekomendasi tahun ini tidak akan terulang di tahun depan, jelas Lomban.
“Perolehan opini WTP kelima dari BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan Pemkot Bitung Tahun 2015 dan ini murni didasarkan pada upaya Pemerintah Kota Bitung untuk terus memperbaiki dan semaksimal mungkin meminmalisir kesalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Lewat bimbimgan dan arahan dari pihak BPK, serta ditunjang dengan konsistensi dari segenap SKPD dalam menata kelola keuangan APBD”, tambah Lomban.
Terkait dengan batas waktu 60 hari diberikan BPK terkait catatan rekomendasi atas hasil pemeriksaan LHP Kota Bitung Tahun 2015, cukup untuk merealisasinya dan berjanji catatan rekomendasi tahun ini tidak akan terulang di tahun depan, jelas Lomban.
Ini merupakan komitmen
Pemkot Bitung untuk terus mempertahankan prestasi yang selama ini diraih bahkan
dan terus ditingkatkan guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang berkualitas
di Kota Bitung, pungkas Lomban.