Reportase Sulut.com - Aparat
Kepolisian Polres Bitung dan Polsek Maesa, Selasa malam (17/05), Pukul 21.00
Wita, menggerebek lokasi penimbunan minumman keras jenis Cap Tikus di Kelurahan
Paceda, Kecamatan Madidir, Rabu (18/05).
Dalam rangka
mengsukseskan Operasi Patuh Samrat 2016, aparat gabungan Polresta Bitung dan
Polsek Maesa, melaksanakan penggerebekan terhadap salah satu lokasi penimbunan
minuma keras jenis cap tikus, Selasa malam (17/5), Pukul 21.00 Wita di
Kelurahan Paceda, Lingkungan 1, Kecamatan Madidir.
"Operasi yang
dipimpin langsung oleh Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang, sebelumnya
melaksanakan apel malam di Mapolres Bitung dan selanjutnya melakukan operasi ke
salah satu rumah yang diduga selama ini menjadi lokasi penimbunan barang haram".
Ketika kami
mendatangi rumah milik Frans HT (51), anggota kami temukan
ribuan cap tikus sebanyak 4.800 liter cap tikus dalam 24 kemasan tong plastik,
5 Jerigen dan kemasan botol air mineral 600 ml sebanyak 4 dus, ditimbun didalam
gudang yang berada didalam rumah, ujar Manullang.
Ribuan barang bukti langsung kami sita dan diamankan
oleh petugas menuju ke Mapolsek Maesa
diangkut dengan Mobil Dalmas, Truck Dalmas dan Mobil Unit Laka Lantas. Sedangkan
pemilik barang haram tersebut kami mintai keterangan terkait dengan penampungan
yang tidak mengantongi ijin. Memang, pemilik memiliki ijin usaha, namun sudah melewati batas waktu, jelas
Manullang.
Kepada Reportase Sulut.com,
Delli Manullang menjelaskan, operasi yang dilaksanakan ini untuk mensukseskan
Operasi Patuh Samrat 2016 dan menimalisir kamtibmas di wilayah hukum Maesa,
untuk memberantas para pelaku kejahatan.