Pemkot Bitung Segera Keluarkan Ranperda Pemukiman Kumuh -->

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bitung Segera Keluarkan Ranperda Pemukiman Kumuh

Jumat, 27 Mei 2016
Reportase Sulut.com - Rapat pemaparan enam (6) Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang pemukiman kumuh yang ada di Kota Bitung akan dialihkan dan diberikan tempat yang tidak kumuh, Sabtu (28/05).

Hal ini diungkapkan oleh Walikota Bitung, Maxilian J Lomban, Rabu (25/05), disaat memimpin rapat Ranperda tersebut di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung.

“Sebagai Walikota Bitung, sangat mengapresiasi mengenai pemukiman kumuh ini dan Perda akan disampaikan ke DPRD Kota Bitung. Untuk memperbaiki Kota Bitung, maka akan diadakan perubahan bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh, diberi tempat tidak kumuh, jelas Lomban”.

Ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju kesejahteraan. Pemukiman Kumuh juga berkaitan dengan limbah, maka Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh harus berbarengan dengan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, tutup Lomban.

Sementara Kepala Bagian Hukum Kota Bitung menambahkan, akan berkonsultasi dengan staf ahli dan hasilnya akan disampaikan ke DPRD.

Dari isi enam (6) buah Ranperda adalah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan serta pemukiman kumuh, pajak daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bitung, perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pekot Bitung Pada PT Bank Sulut GO, pengelolaan air limbah domestik Kota Bitung dan perubahan keempat atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.