Reportase Sulut.com - Rapat pemaparan enam (6)
Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang pemukiman kumuh yang ada di Kota Bitung
akan dialihkan dan diberikan tempat yang tidak kumuh, Sabtu (28/05).
Hal ini diungkapkan oleh
Walikota Bitung, Maxilian J Lomban, Rabu (25/05), disaat memimpin rapat
Ranperda tersebut di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung.
“Sebagai Walikota
Bitung, sangat mengapresiasi mengenai pemukiman kumuh ini dan Perda akan disampaikan
ke DPRD Kota Bitung. Untuk memperbaiki Kota Bitung, maka akan diadakan
perubahan bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh, diberi tempat tidak kumuh, jelas
Lomban”.
Ini merupakan salah satu
cara pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju
kesejahteraan. Pemukiman Kumuh juga berkaitan dengan limbah, maka Ranperda
tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
harus berbarengan dengan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, tutup
Lomban.
Sementara Kepala Bagian
Hukum Kota Bitung menambahkan, akan berkonsultasi dengan staf ahli dan hasilnya akan disampaikan
ke DPRD.
Dari isi enam (6) buah
Ranperda adalah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan serta pemukiman
kumuh, pajak daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kota
Bitung, perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan
modal Pekot Bitung Pada PT Bank Sulut GO, pengelolaan air limbah domestik Kota
Bitung dan perubahan keempat atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi
jasa umum.