Polair Polda Sulut Kembali Membekuk Satu Tersangka Kasus Bajak Laut Kapal Tanker MT Rehoboot -->

Iklan Semua Halaman

Polair Polda Sulut Kembali Membekuk Satu Tersangka Kasus Bajak Laut Kapal Tanker MT Rehoboot

Rabu, 18 Mei 2016
Reportase Sulut.com - Satu tersangka kasus pembajak kapal tanker MT Rehoboot yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Frans Rompas alias Pra (39), warga Kelurahan Madidir Ure (Lorong Virgo), dibekek oleh Intel Polair Polda Sulut, Kamis (19/05).

Tersangka (Pra 39) yang selama ini menjadi burunon polisi ditangkap disaat dirinya pulang kerumahnya, Selasa siang 17/05/2016. Kini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolair Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terkait dengan pengkapan tersangka, awak media langsung melakukan konfirmasi kepala Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum), AKBP Al Abdi Irianto mengatakan, penangkapan tersangka (Pra) pembajak kapal Tanker MT Rehoobot ini dipimpin oleh Panit 1 Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Ipda Darwin bersama dengan 4 orang anggota”.

Sebelum ditangkap, tersangka sebelumnya berada di Desa Rondor, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Setelah beberapa hari kemudian, anggota kami mencium bahwa tersangka sudah pulang ke rumah orang tuanya. Saat itulah, tim Gakkum langsung bergerak dan menangkap tersangka tanpa ada perlawanan, tutur Irianto.

Sementara Ipda Darwin juga menambahkan, sampai saat ini, Dit Polair Polda Sulut sudah berhasil membekuk tiga tersangka utama lainnya termasuk Pra. Tiga trersangka yaitu Baharuddi alias Laade, Valentino alias Boy (38), warga Perum Sakura Garden Batam Kepulauan Riau, MP alias Mud, (47) warga Kelurahan Pateten III, Lingkungan 11, Kecamatan Maesa dan Arcko alias Tole (25) warga Kelurahan Pateten I, Lingkungan V, Kecamatan Maesa.

Ketiga tersangka, kami lakukan penangkapan didaerah Bogor pada bulan Agustus 2015 silam. Sedangkan unutk tersangka Pra, akan kami kenakan Pasal 439 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutup Darwin.