Reportase Sulut.com - Satu
tersangka kasus pembajak kapal tanker MT Rehoboot yang selama ini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO), Frans Rompas alias Pra (39), warga Kelurahan
Madidir Ure (Lorong Virgo), dibekek oleh Intel Polair Polda Sulut, Kamis
(19/05).
Tersangka
(Pra 39) yang selama ini menjadi burunon polisi ditangkap disaat dirinya pulang
kerumahnya, Selasa siang 17/05/2016. Kini tersangka sudah diamankan dan dibawa
ke Markas Ditpolair Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terkait
dengan pengkapan tersangka, awak media langsung melakukan konfirmasi kepala Sub
Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum), AKBP Al Abdi Irianto mengatakan, penangkapan
tersangka (Pra) pembajak kapal Tanker MT Rehoobot ini dipimpin oleh Panit 1
Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Ipda Darwin bersama dengan 4 orang anggota”.
Sebelum
ditangkap, tersangka sebelumnya berada di Desa Rondor, Kecamatan Likupang Timur,
Kabupaten Minahasa Utara. Setelah beberapa hari kemudian, anggota kami mencium bahwa
tersangka sudah pulang ke rumah orang tuanya. Saat itulah, tim Gakkum langsung
bergerak dan menangkap tersangka tanpa ada perlawanan, tutur Irianto.
Sementara
Ipda Darwin juga menambahkan, sampai saat ini, Dit Polair Polda Sulut sudah
berhasil membekuk tiga tersangka utama lainnya termasuk Pra. Tiga trersangka
yaitu Baharuddi alias Laade, Valentino alias Boy (38), warga Perum Sakura
Garden Batam Kepulauan Riau, MP alias Mud, (47) warga Kelurahan Pateten III, Lingkungan
11, Kecamatan Maesa dan Arcko alias Tole (25) warga Kelurahan
Pateten I, Lingkungan V, Kecamatan Maesa.
Ketiga
tersangka, kami lakukan penangkapan didaerah Bogor pada bulan Agustus 2015 silam.
Sedangkan unutk tersangka Pra, akan kami kenakan Pasal 439 KUHP junto pasal 55
ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutup Darwin.