Empat Pelaku Spesialis Curanik Diringkus Team Resmob Anti Bandit Polsek Aertemabaga -->

Iklan Semua Halaman

Empat Pelaku Spesialis Curanik Diringkus Team Resmob Anti Bandit Polsek Aertemabaga

Rabu, 08 Juni 2016
Reportase Sulut.com - Lagi….lagi, Team Resmob Anti Bandit Resort Aertembaga, Rabu pagi (08/06), Pukul 06.00 Wita, di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, berhasil menangkap  empat pelaku spesialis pencurian barang elektornik (Curanik), Kamis (09/06).

Terkait dengan penangkapan empat pelaku, Reportase Sulut.com langung konfirmasi kepada Kanit Reskrim Aertembaga, Ipda R.J Lumandung SH. Dimana, Lumandung mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga sejak tanggal 30 Mei 2016, kemudian laporan itu dikembangkan dan akhirnya membuahkan hasil.
"Kronologis penangkapan, pada saat itu, para pelaku sedang mengendarai mobil didaerah Girian, begitu Resmob Anti Bandit melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Laptop serta handphone, kemudian para pelaku langsung diamankan ke Resort Aertemabaga untuk dimintai keterangan, ucap Lumandung".
Empat pelaku yang sudah diamankan yaitu, MS alias Arya (19), warga Kelurahan Girian, SM alias Sultan (22), warga Kelurahan Pateten, LW alias Lukman (19), warga Kelurahan Girian dan RM alias Rahma (31), warga Kelurahan Girian, tambah Lumandung.
Pengakuan para pelaku, aksi pencurian ini sudah lakukan sejak tahun 2015. Untuk lokasi TKP di Kota Bitung 4 lokasi dan Kota Manado 1 lokasi. 4 lokasi TKP di Kota Bitung adalah Kelurahan Manembo – Nembo, Kelurahan Girian, Kelurahan Girian (Belakang KFC) dan Kelurahan Pateten. Dari hasil curanik berupa, Laptop dan berbagai jenis Handpone, jelas Lumandung.
Mengingat di Kota Manado ada juga TKP, kami langsung berkoordinasi dengan Team Manguni Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, pungkas Lumandung.