Reportase Sulut.com - Lagi….lagi, Team Resmob Anti Bandit Resort Aertembaga, Rabu pagi
(08/06), Pukul 06.00 Wita, di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, berhasil menangkap
empat pelaku spesialis pencurian barang
elektornik (Curanik), Kamis (09/06).
Terkait dengan penangkapan empat pelaku, Reportase Sulut.com langung
konfirmasi kepada Kanit Reskrim Aertembaga, Ipda R.J Lumandung SH. Dimana, Lumandung
mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga sejak tanggal
30 Mei 2016, kemudian laporan itu dikembangkan dan akhirnya membuahkan hasil.
"Kronologis penangkapan, pada saat itu, para pelaku sedang
mengendarai mobil didaerah Girian, begitu Resmob Anti Bandit melakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Laptop serta handphone, kemudian
para pelaku langsung diamankan ke Resort Aertemabaga untuk dimintai keterangan,
ucap Lumandung".
Empat pelaku yang sudah diamankan yaitu, MS alias Arya (19),
warga Kelurahan Girian, SM alias Sultan (22), warga Kelurahan Pateten, LW alias
Lukman (19), warga Kelurahan Girian dan RM alias Rahma (31), warga Kelurahan
Girian, tambah Lumandung.
Pengakuan para pelaku, aksi pencurian ini sudah lakukan sejak
tahun 2015. Untuk lokasi TKP di Kota Bitung 4 lokasi dan Kota Manado 1 lokasi.
4 lokasi TKP di Kota Bitung adalah Kelurahan Manembo – Nembo, Kelurahan Girian,
Kelurahan Girian (Belakang KFC) dan Kelurahan Pateten. Dari hasil curanik
berupa, Laptop dan berbagai jenis Handpone, jelas Lumandung.
Mengingat di Kota Manado ada juga TKP, kami langsung berkoordinasi
dengan Team Manguni Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan. Para pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal
10 Tahun penjara, pungkas Lumandung.