Reportase Sulut.com - Walikota
Bitung, Maximiliaan J Lomban menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di
Kota Bitung menggunakan jasa karyawan, agar segera membayar Tunjangan Hari Raya
(THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran, Minggu (12/06).
“Lomban mengatakan, bahwa THR merupakan hak dari seorang
karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan”.
Hal ini
berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja
selama tiga bulan berturut – turut, jelas Lomban.
Pemkot Bitung saat ini juga tengah melakukan
pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan
kewajibannya, tambahnya Lomban.
“Jika ada
perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan
yang berlaku,” kunci Lomban.