Lomban : Dua Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Segera Bayar THR -->

Iklan Semua Halaman

Lomban : Dua Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Segera Bayar THR

Minggu, 12 Juni 2016
Reportase Sulut.com - Walikota Bitung, Maximiliaan J Lomban menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kota Bitung menggunakan jasa karyawan, agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran, Minggu (12/06).

“Lomban mengatakan, bahwa THR merupakan hak dari seorang karyawan  yang harus dipenuhi oleh perusahaan”.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut – turut, jelas Lomban.

Pemkot  Bitung saat ini  juga tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tambahnya Lomban.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kunci Lomban.