Reportase Sulut.com - Wakil Walikota Bitung,
IrMaurits Mantiri menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot
Bitung untuk menghindari narkoba. Sebagai abdi negara, ASN harus memberikan
contoh yang baik bagi masyarakat, Selasa (08/06).
Untuk kedepan, Pemkot Bitung akan mengadakan rapat membahas tentang pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, jelasnya.
Mengacu kepada PP Nomor 53 yakni, sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan sedangkan sanksi berat itu pengunduran pangkat atau pembebasan dari jabatan, kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat, tutupnya.
ASN yang terlibat menggunakan
narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan apabila itu terbukti. Untuk aturan narkoba
sudah jelas. Maka dari itu, ASN harus memahami dengan benar dan wajib melakukan
kewajibannya terutama menjadi teladan dimasyarakat, ujarnya.
"Aturan yang berjenjang dan mengacu pada ketentuan berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas. Apabila ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya sampai pada pemecatan”, tambahnya.
"Aturan yang berjenjang dan mengacu pada ketentuan berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas. Apabila ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya sampai pada pemecatan”, tambahnya.
Untuk kedepan, Pemkot Bitung akan mengadakan rapat membahas tentang pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, jelasnya.
Mengacu kepada PP Nomor 53 yakni, sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan sedangkan sanksi berat itu pengunduran pangkat atau pembebasan dari jabatan, kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat, tutupnya.