Reportase Sulut.com - Menjelang datangnya Hari
Raya Idul Fitri 1437 H Tahun 2016 yang sekaligus dibarengi dengan hari libur
dan cuti bersama harus diantisipasi oleh para kepala SKPD di Lingkungan
Pemerintah Kota Bitung, Kamis (30/06).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil
Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, dimana dengan libur dan cuti bersama dari
tanggal 4 - 8 Juli 2016, dilakukan antisipasi supaya pelayanan kepada
masyarakat tetap berjalan, terutama bagi SKPD dan unit kerja yang memberikan
pelayanan langsung.
Untuk menjaga ketertiban
dan keamanan di lingkungan kantor dan serta maksimalnya pelayanan kepada
masyarakat, agarau para kepala SKPD terkait membuat jadwal piket selama libur
dan cuti bersama, jelasnya.
Yang harus menjadi
catatan bersama bagi para ASN adalah setelah diberikan libur dan cuti bersama
Idul Fitri yang cukup lama, maka dari itu, ASN diwajibkan melaksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan berlaku, tambahnya.
Sedangkani ASN
yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tutupnya.