Wowiling : Batas Usia Pensiun ASN - PNS Dijajaran Pemkot Bitung Mencapai 58 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Wowiling : Batas Usia Pensiun ASN - PNS Dijajaran Pemkot Bitung Mencapai 58 Tahun

Jumat, 03 Juni 2016
Reportase Sulut.com - Kepala BKD - PP Kota Bitung, Jefry Wowiling menegaskan bahwa batas usia pensiun bagi ASN Pemerintah Kota Bitung berusia 58 Tahun dan itu menurut Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Jumat (03/06).

"Seorang ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku", ujar Wowiling.

Dalam pejelasan Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PNS diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai batas usia pensiun, tambah Wowiling.

Dalam UU ASN disebutkan, PNS dapat diberhentikan secara hormat karena beberapa alasan yaitu, meninggal dunia, permintaan sendiri (Pengunduran Diri), mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, jelas Wowiling.

PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena tindak pidana terencana" pungkas Wowiling, pungkas Wowiling.